GATRABALI.COM, KLUNGKUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menyebut pembentukan Bale Kertha Adhyaksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali sebagai bagian dari revitalisasi kearifan lokal.
Ia berharap, program ini mampu mengaktifkan kembali perangkat Kertha Desa yang identik dengan lembaga yudikatif di lingkup Desa Adat.
Hal itu disampaikannya dalam sambutan saat menghadiri Peresmian Bale Kertha Adhiyaksa se-Kabupaten Klungkung, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis, 22 Mei 2025.
Gubernur Koster menambahkan, Desa Adat yang telah ada sejak ribuan tahun silam memiliki struktur pemerintahan yang lengkap. Eksekutifnya Bendesa Adat beserta prajurunya, Â legislatifnya Sabha Desa dan yang berperan sebagai yudikatif adalah Kertha Desa.
Hanya saja, menurut Gubernur Koster, peran Kertha Desa belum optimal.
“Saat ini yang berfungsi adalah Bendesa Adat beserta prajurunya. Kertha Desa belum berperan, bahkan banyak yang tidak berfungsi. Nah, program Kejati ini bertujuan menghidupkan perangkat itu dalam Bale Kertha Adhiyaksa,” katanya seraya mengatakan bahwa Desa Adat merupakan warisan adiluhung.
Oleh sebab itu, Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Bali ini mendukung penuh langkah cerdas Kejati Bali yang membentuk Bale Kertha Adhyaksa di seluruh Bali. Menurut dia, ini kesempatan langka yang baru pertama kali dilaksanakan.
“Ini bukan semata dalam rangka menjalankan tugas kejaksaan dalam penanganan hukum, tapi bagian dari pembangunan Daerah Bali,” ucapnya.
Masih dalam sambutannya, Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini menyebut Bale Kertha Adhiyaksa yang akan dibentuk di seluruh Bali ini sebagai program humanis jajaran aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan.
“Dulu, kalau mendengar kata jaksa atau polisi, masyarakat takut dan berjarak. Nah, kali ini Bapak Kajati yang turun. Ini pertemuan kultural, sayang kalau tidak dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.
Ditambahkan olehnya, Bale Kertha Adhyaksa ini merupakan pendekatan hukum berbasis kearifan lokal yang diharapkan mampu menuntaskan kasus hukum di tengah masyarakat.
“Tujuannya agar kasus kecil seperti perceraian, harta warisan tidak sampai ke pengadilan. Jangan sampai persoalan ayam hilang, motor terjual,” urainya.
Jika deklarasi Bale Kertha Adhyaksa telah rampung di seluruh Bali, Gubernur Koster akan segera merancang Perda yang nantinya menjadi payung hukum pembentukan wadah di tingkat desa. Untuk itu, perbekel diminta memetakan persoalan di wilayah masing-masing.
Kajati Bali Ketut Sumedana dalam paparannya menyampaikan, program ini bertujuan mencegah terjadinya resistensi hukum dan sosial di tengah masyarakat. Menurut dia, jika persoalan kecil bisa diselesaikan melalui pendekatan kearifan lokal, rasa dendam dan saling membenci akan bisa dicegah.
Pada kesempatan itu, ia mengajak perbekel dan bendesa adat memberi perhatian terhadap kasus perceraian yang belakangan menjadi gejala sosial yang harus diwaspadai. Selain kasus perceraian, kasus tanah warisan juga butuh atensi karena sering berakhir di meja hijau. Pasca deklarasi, Kejari di tiap kabupaten akan menindaklanjuti dengan sosialisasi agar masyarakat paham terhadap keberadaan Bale Kertha Adhyaksa.
Bupati Klungkung I Made Satria menyambut baik program Bale Kertha Adhyaksa. Ia berterimakasih kepada Kejati Bali karena Kabupaten Klungkung bisa mengambil peran dalam penanganan hukum berbasis kearifan lokal.
Peresmian Bale Kertha Adhyaksa di wilayah Kabupaten Klungkung ditandai dengan pencabutan keris dan tanda tangan prasasti oleh Gubernur Koster, Kajati Bali dan Panglingsir Puri Agung Klungkung Ida Dalem Semaraputra. Turut hadir Ketua DPRD Klungkung, Kajari Klungkung, para bendesa adat, serta pihak terkait lainnya.(gus/gb)