spot_img
BerandaBaliGubernur Koster Ingatkan Pergub Nomor 80 Tahun 2018, Aksara Bali Wajib Digunakan

Gubernur Koster Ingatkan Pergub Nomor 80 Tahun 2018, Aksara Bali Wajib Digunakan

GATRABALI.COM, BULELENG — Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat penggunaan Aksara Bali sebagai bagian dari upaya menjaga identitas dan keberlanjutan budaya Bali.

Hal tersebut disampaikan Koster dalam Pakeling Gubernur Bali terkait berlakunya kebijakan penggunaan Aksara Bali pada Sabtu 26 September 2026, bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat dan pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Kebijakan penggunaan Aksara Bali telah diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 yang mulai berlaku pada 26 September 2018 dan diluncurkan pada 5 Oktober 2018.

Dalam aturan tersebut, Aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf Latin dalam penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, serta fasilitas umum lainnya.

Aksara Bali juga dapat digunakan dalam penulisan tempat ibadah umat beragama lainnya. Dalam penerapannya, komposisi antara Aksara Bali dan huruf Latin harus dibuat berimbang.

Baca Juga  Bali Kebut Pengembangan Koperasi Merah Putih, Koster: Akhir Juli Ditargetkan Capai 120 Koperasi

Untuk papan nama, penggunaan Aksara Bali ditetapkan dengan latar belakang gradasi warna merah-putih dan tulisan berwarna hitam.

Sementara itu, untuk lokasi di pinggir jalan yang tidak menggunakan papan nama, penggunaan Aksara Bali dan huruf Latin dianjurkan dengan menempatkan Aksara Bali di bagian atas berwarna merah dan huruf Latin di bagian bawah berwarna putih. Penulisan tersebut dapat dikombinasikan dengan lampu hias atau lampu dekorasi.

Koster menilai penggunaan Aksara Bali tidak sekadar berkaitan dengan penulisan nama, tetapi menjadi bagian dari strategi untuk memuliakan kebudayaan Bali yang menjadi akar lahir dan berkembangnya peradaban Bali.

“Penggunaan Aksara Bali merupakan bagian dari strategi memuliakan kebudayaan Bali yang menjadi akar lahir dan berkembangnya peradaban Bali yang Adiluhung. Oleh karena itu, kebijakan Penggunaan Aksara Bali bukan merupakan kebijakan biasa, melainkan kebijakan yang luar biasa,” kata Koster dalam pakeling tersebut.

Baca Juga  Gubernur Koster Tegaskan Bali Butuh Ruang Regulasi Sendiri dalam Sistem OSS RBA

Menurutnya, keberadaan aksara tersendiri menjadi salah satu penanda sebuah peradaban. Ia menyebut sejumlah negara seperti China, India, Jepang, Korea, dan Rusia yang menggunakan aksara masing-masing dalam berbagai ruang publik.

Koster juga menyampaikan bahwa masyarakat Bali patut bersyukur karena leluhur telah mewariskan Aksara Bali yang dinilainya sebagai bagian dari peradaban Bali.

Penggunaan Aksara Bali, lanjutnya, menjadi identitas, karakter, dan jati diri Bali yang memiliki keunikan serta kekuatan spiritual.

Sejak kebijakan tersebut diberlakukan, penggunaan Aksara Bali telah terlihat pada sejumlah nama lembaga pemerintahan, instansi swasta, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, jalan, fasilitas publik, hingga produk lokal Bali.

Koster pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha, dan seluruh masyarakat Bali yang telah menerapkan penggunaan Aksara Bali sesuai Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018.

Baca Juga  Puncak Karya Atma Wedana di Kerobokan, Wawali Denpasar Doakan Kerahayuan

Namun, ia mengakui masih terdapat papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, gedung, serta fasilitas publik lainnya yang belum menggunakan Aksara Bali.

Karena itu, Koster mengimbau seluruh pihak yang belum menerapkan ketentuan tersebut agar segera memenuhi kewajiban sesuai Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018.

Ia memberikan batas waktu hingga paling lambat akhir April 2027 agar seluruh pihak telah menggunakan Aksara Bali sesuai ketentuan.

Koster menegaskan kepatuhan terhadap penggunaan Aksara Bali merupakan bentuk tanggung jawab bersama masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan kebudayaan, serta menjaga keberlanjutan peradaban Bali bagi generasi mendatang.

“Kalau bukan Kita Masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan membela Bali melalui pelestarian budaya.

“Ngiring Sareng-Sareng Pade Jengah Tur Satya, Nindihin Gumi Bali, Sane Luwih puniki,” ajaknya.(ism/gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments