GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030, Wayan Koster, menegaskan akan mempercepat implementasi aksara Bali di seluruh sektor, baik konvensional maupun digital.
Kebijakan ini akan diterapkan pada lembaga pemerintahan, sektor swasta, sekolah, serta dalam berbagai kegiatan berbasis budaya di desa-desa di seluruh Bali.
Koster menegaskan bahwa lembaga dan perusahaan swasta yang tidak patuh dalam mencantumkan aksara Bali akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin usaha serta laporan yang mencatat ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku di Bali.
“Saya sudah bersiap untuk mempercepat penggunaan aksara Bali secara masif, baik secara konvensional maupun digital. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, izin usahanya akan dicabut dan akan dicatat dalam laporan sebagai perusahaan yang tidak memenuhi regulasi daerah,” ujar Koster dalam peringatan Bulan Bahasa Bali VII Warsa 2025 di Art Center Denpasar, Sabtu, 15 Februari 2025.
Lebih lanjut, mantan anggota DPR RI tiga periode (2004-2019) ini menekankan bahwa digitalisasi aksara Bali juga akan ditingkatkan. Ia menginstruksikan agar lembaga pemerintahan dan sektor swasta menggunakan keyboard aksara Bali dalam berbagai dokumen dan komunikasi resmi.
Selain itu, produk lokal Bali diwajibkan mencantumkan aksara Bali dalam kemasannya. Jika tidak, produk tersebut tidak akan dipromosikan oleh pemerintah. Contohnya adalah produk arak Bali, yang saat ini diwajibkan untuk menggunakan aksara Bali dalam label produknya.
“Semua produk arak Bali sekarang harus menggunakan aksara Bali. Produk yang tidak mematuhinya tidak akan kami promosikan. Ini hanya awal, kebijakan serupa akan diterapkan pada semua produk lokal Bali,” tegasnya.
Di bidang pendidikan, Koster juga mendorong agar aksara Bali tidak hanya dipelajari di sekolah, tetapi juga digunakan dalam kegiatan di luar sekolah, seperti di balai masyarakat dan banjar. Kegiatan seperti mewirama, menari, megambel, dan berpuisi dengan aksara Bali akan digalakkan di desa-desa.
“Anak-anak harus terbiasa dengan aksara Bali tidak hanya di sekolah, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Ini akan menjadi bagian dari upaya kita menjaga peradaban Bali agar tetap lestari,” katanya.
Sebagai Gubernur Bali dua periode yang berasal dari Desa Sembiran, Koster menegaskan bahwa identitas budaya Bali harus tetap dipertahankan. Ia mengingatkan bahwa tanpa aksara Bali, Bali akan kehilangan warisan budayanya yang berharga.
Komitmen ini sudah ia buktikan sejak periode pertamanya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
“Tanpa aksara Bali, Bali akan kehilangan jati dirinya. Generasi muda harus memiliki tanggung jawab untuk melestarikannya sebagai warisan luhur para leluhur,” pungkasnya.(ism/gb)