GATRABALI.COM, DENPASAR – Tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan praktik prostitusi online belum lama ini di Bali, akhirnya diamankan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Tiga pelaku perempuan asing ini telah diamankan dan kini ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tiga orang WNA melakukan praktik prostitusi. Ketiganya telah diamankan di ruang detensi Imigrasi Denpasar,” ucap, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, Selasa,(5/5/2026) di Renon, Denpasar.
Haryo Sakti menambahkan, Ketiganya masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), akan tetapi aktivitas dilakukan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Yang bersangkutan diamankan karena menggunakan izin tinggal kunjungan, namun kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan izin tersebut,” terangnya.(gun/gb)





