GATRABALI.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran hukum di Bali dalam sebuah operasi gabungan bersama Polda Bali, BAIS, dan BIN pada Selasa, 4 Februari 2025pagi.
Para WNA yang diamankan berasal dari Inggris, Ghana, Kanada, dan India dengan berbagai macam pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, penipuan online, hingga overstay.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, bersama Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali agar tidak mengganggu ketertiban umum maupun merugikan masyarakat.
Salah satu yang diamankan adalah pria berinisial KSM, warga negara Inggris yang diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan (ITK) untuk menjalankan usaha penyewaan kendaraan bermotor di Nusa Penida.
“KSM memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 11 Februari 2025, namun ia malah menjalankan usaha penyewaan motor yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya,” ujar Ridha.
Berdasarkan penyelidikan, KSM telah mengoperasikan bisnis ini selama enam bulan hingga satu tahun terakhir, dengan menyewakan tiga hingga empat unit motor per hari seharga Rp 150 ribu per unit kepada wisatawan asing melalui media sosial.
Meskipun memiliki istri warga negara Indonesia, KSM tidak memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) yang memungkinkan WNA untuk bekerja atau berusaha di Indonesia sesuai Pasal 61 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain KSM, tiga WN India berinisial P, DK, dan SK diamankan atas dugaan penipuan online senilai Rp 3 miliar. Mereka diduga menjalankan modus scamming dengan menghubungi korban di India melalui video call dan menawarkan jasa pembuatan visa serta tiket perjalanan ke Kanada. Petugas menemukan beberapa lembar kertas bergambar visa Kanada dan cap imigrasi Toronto saat menggerebek sebuah rumah di Jalan Tukad Balian Gang IV, Sidakarya, Denpasar Selatan. Korban yang tertipu tercatat sebanyak sembilan orang dengan total kerugian mencapai Rp 3 miliar.
Sementara itu, seorang pria asal Ghana berinisial RM ditangkap di Jalan Muding, Kabupaten Badung, setelah kedapatan tinggal melebihi batas waktu yang diperbolehkan (overstay) selama tiga tahun. RM diketahui menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA), tetapi izin tinggalnya telah habis sejak 2019. Penangkapannya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaannya.
Kasus lainnya melibatkan seorang WNA asal Kanada berinisial CBY yang diamankan setelah ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan akibat melakukan pencurian di sebuah toko seni di kawasan Sanur, Denpasar. Setelah menjalani proses hukum di kepolisian, CBY diserahkan ke Imigrasi Denpasar untuk tindakan lebih lanjut.
Imigrasi Denpasar menegaskan bahwa keenam WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kanwil Imigrasi Bali, Parlindungan, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban Bali dari penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.
“Kami terus meningkatkan pengawasan dengan kebijakan selektif. Hanya WNA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan ketertiban umum yang diperbolehkan tinggal di Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian guna menjaga Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan berkualitas. (gus/gb)