GATRABALI.COM, DENPASAR – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil melakukan penangkapan dengan mengamankan pelaku telah melakukan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, Rabu, 31 Januari 2024, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, untuk data pengungkapan kasus tercatat sebanyak, 34 kasus, Jumlah tersangka 41 orang dengan jenis kelamin laki-laki sebanyak 40 orang dan perempuan 1 orang.
Kemudian, Sukadi menyebut jumlah Barang Bukti (BB) berjenis Extasi sebanyak 1.619 butir atau seberat 671,12 gram, Sabu seberat 434,55 gram, Ganja seberat 90,95 gram selanjutnya Tembakau Sintetis seberat 10,81 gram.
“Per 29 Desember 2023 hingga 31 Januari 2024 atau bulan ini tercatat sebanyak puluhan kasus dan puluhan tersangka telah terjaring,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, Dari pengungkapan tindak pidana per 29 Desember 2023 hingga 31 Januari 2024 maka, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak kurang lebih sebanyak 20.000 jiwa.(gun/gb)