GATRABALI.COM, DENPASAR – Menindaklanjuti informasi terkait pungutan atau sumbangan siswa di SMA Negeri 6 Denpasar dan SMA Negeri 4 Denpasar, Inspektorat Provinsi Bali segera melakukan penelusuran. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar telah dicabut oleh pihak komite dan pimpinan sekolah.
“Hasil pemeriksaan sementara di SMA 6 Denpasar menunjukkan bahwa urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru sebesar 1,5 juta rupiah sudah dicabut atau dibatalkan,” kata Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada, di Denpasar, Selasa 16 Juli 2024.
Sugiada menambahkan bahwa dalam notulen hasil rapat koordinasi antara komite dan pimpinan SMA N 6 Denpasar, salah satu poinnya menyampaikan keputusan rapat untuk mencabut surat pemberitahuan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMA Negeri 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa pada tanggal 11 Juli 2024 di Aula SMA Negeri 6 Denpasar. Surat ini sebelumnya menjadi dasar untuk pungutan atau sumbangan pengadaan AC baru.
“Sedangkan untuk hasil pemeriksaan di SMA Negeri 4 Denpasar, yang dimaksud sumbangan sebesar 4,5 juta rupiah adalah penyampaian uang komite tahun lalu,” kata Sugiada.
Ia menjelaskan bahwa angka 4,5 juta berasal dari sumbangan 375 ribu rupiah per bulan dikalikan 12 bulan, yang digunakan untuk peningkatan mutu, operasional sekolah, dan kegiatan OSIS.
“Klarifikasi dari pihak sekolah menunjukkan bahwa siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan pada tanggal 20 Juli 2024,” ujar Sugiada.