GATRABALI.COM, JAKARTA  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan kasasi OJK terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.
Dengan keputusan ini, MA membatalkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK. Artinya, pencabutan izin usaha Kresna Life yang dilakukan OJK tetap dinyatakan sah dan final sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pada siaran pers 27 Maret 2025 Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menjelaskan, OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan rasio solvabilitas serta gagal menutup defisit keuangan melalui suntikan modal dari pemegang saham pengendali atau investor baru.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen agar tidak mengalami kerugian yang lebih besar serta untuk mencegah munculnya korban baru,” katanya.
Sehubungan dengan putusan ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga stabilitas serta kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK memastikan bahwa proses penyelesaian hak pemegang polis Kresna Life tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.
Sebagai lembaga pengawas, OJK tetap berkomitmen dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas. OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar regulasi dan mengabaikan kepentingan konsumen.(gus/gb)