GATRABALI.COM, JEMBRANA – Kesenian tradisional Jegog asal Jembrana kini resmi mendapatkan pengakuan hukum melalui sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, kepada Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan.
Penyerahan berlangsung dalam acara Penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu, 1 April.
Selain itu, sertifikat hak cipta juga diberikan kepada Luh Wayan Sriadi atas brand “Putri Mas” yang dikenal melalui kerajinan tenun dan songket khas Jembrana.
Acara tersebut turut dihadiri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional, Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, serta para kepala daerah se-Bali dan jajaran Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali.
Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa perlindungan terhadap kekayaan budaya daerah merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga warisan leluhur. Menurutnya, pengakuan ini tidak hanya menjaga kelestarian budaya, tetapi juga membuka peluang nilai ekonomi dan daya saing di tingkat global.
“Sertifikat ini bukan sekadar simbol legalitas, tetapi juga bentuk penghargaan atas identitas budaya masyarakat Bali, khususnya Jembrana melalui kesenian Jegog yang sarat nilai sosial dan spiritual,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kembang Hartawan yang hadir didampingi Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dalam pelestarian budaya lokal.
“Atas nama masyarakat Jembrana, kami mengucapkan terima kasih atas pelindungan hukum terhadap kesenian Jegog. Ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus menjaga dan melestarikan budaya daerah,” ungkapnya.
Ia juga berharap, pencatatan resmi ini mampu mendorong pengembangan Jegog tidak hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai potensi ekonomi kreatif dan daya tarik pariwisata.
Dengan pengakuan tersebut, kesenian Jegog diharapkan semakin dikenal luas, terlindungi secara hukum, serta mampu berkontribusi dalam penguatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, baik di tingkat daerah maupun nasional. (ism/gb)





