Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaBaliJembrana Beri Hak Kelola Hutan, Bupati Tamba Dorong Kesejahteraan dan Pelestarian Lingkungan

Jembrana Beri Hak Kelola Hutan, Bupati Tamba Dorong Kesejahteraan dan Pelestarian Lingkungan

GATRABALI.COM, JEMBRANA – Masyarakat yang tinggal di pinggir hutan di Kabupaten Jembrana kini mendapatkan hak untuk memanfaatkan hasil hutan secara legal melalui sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH).

Langkah ini dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hutan yang mereka kelola, memberikan peluang ekonomi baru bagi mereka yang sebelumnya tidak memiliki akses yang setara.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, dalam pertemuan dengan para ketua KTH di Aula Jimbarwana, Selasa 20 Agustus 2024, menyampaikan bahwa pemberian hak ini didasarkan pada prinsip keadilan bagi masyarakat yang tinggal di pinggir hutan. Bupati Tamba membandingkan situasi ini dengan masyarakat pesisir laut yang memiliki akses tanpa batas untuk mengambil hasil laut.

Baca Juga  Mobil Terjun ke Sungai di Yehsumbul, Ini Kronologinya

“Saya melihat ada ketidakadilan antara masyarakat pinggir hutan dengan masyarakat pinggir laut. Masyarakat di pesisir laut bisa memanfaatkan hasil laut kapan saja, tetapi hal itu dulu tidak berlaku bagi masyarakat yang tinggal di pinggir hutan,” ujar Bupati Tamba.

Bupati Tamba menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk memberikan hak yang sama kepada masyarakat pinggir hutan. Melalui kajian dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, dan didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup serta izin dari desa, hak pemanfaatan hutan kini resmi diberikan kepada masyarakat tersebut.

“Saya merasa bangga melihat perjuangan yang panjang ini akhirnya membuahkan hasil, memberikan hak pengelolaan hutan kepada masyarakat pinggir hutan yang kini dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka,” ucap Bupati Tamba.

Baca Juga  Tinjau Bangunan UWP Sila Kertha Raharja, Bupati Tamba : Masih Banyak Fasilitas yang perlu Dipenuhi

Namun, Bupati Tamba juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan hutan. Setiap anggota dan ketua KTH diminta untuk menjaga dan mengawasi hutan yang dikelola, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat lainnya.

“Kita semua menandatangani nota kesepakatan sebagai penanggung jawab terhadap Jagawana. Setiap anggota KTH bertanggung jawab atas pengelolaan hutan yang menjadi hak kelolanya. Jika ada pelanggaran, seperti penebangan hutan tanpa izin, KTH tersebut akan bertanggung jawab penuh dan izin pengelolaannya bisa dicabut,” tegasnya.

Bupati Tamba juga memberikan apresiasi kepada KTH di Jembrana yang telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap pelestarian hutan. Komitmen ini bahkan telah mendapatkan pengakuan di tingkat nasional, di mana Bupati Tamba diundang sebagai pembicara dalam talkshow tentang lingkungan, iklim, kehutanan, dan energi baru terbarukan di Festival LIKE II oleh Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta beberapa pekan lalu.

Baca Juga  Ambara Buleleng Bersama DPRD Inisiasi Pemilu Damai

“Dihadapan ratusan pemerhati lingkungan dari seluruh Indonesia, saya memaparkan bagaimana kita mengelola hutan dengan konsep Saba Wana Kerthi, yang mencakup pengelolaan kawasan hutan secara profesional dan berkelanjutan untuk peningkatan ekonomi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Tamba menyebut bahwa kontribusi KTH di Jembrana kini bahkan mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebuah pencapaian yang semakin memperkuat peran mereka dalam pembangunan daerah.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments