Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliBadungKabupaten Badung Terpilih sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2024

Kabupaten Badung Terpilih sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2024

GATRABALI.COM, BADUNG – Kabupaten Badung telah terpilih sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Bimbingan teknis terkait program ini diselenggarakan di Pusat Pemerintahan Badung (Puspem Badung).

Kabupaten Badung berhasil mengalahkan Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar dalam seleksi tingkat Provinsi Bali.

Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiarto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Badung akan bersaing dengan Kota Payakumbuh (Sumatera Barat), Kota Surakarta (Jawa Tengah), dan Kabupaten Kulonprogo (Daerah Istimewa Yogyakarta). Ada enam komponen yang akan dinilai dalam pemilihan ini, yaitu: penguatan tata laksana, penguatan kualitas pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.

Baca Juga  Wabup Ketut Suiasa Hadiri HUT Kelompok Lansia Manu Arsa Dipta ke-20

“Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) adalah salah satu indikator utama. Masukan dari masyarakat kepada KPK RI tentang Kabupaten Badung akan menjadi bahan penting dalam penilaian ini,” ujar Andika Widiarto dalam konferensi pers di Puspem Badung, Selasa 25 Juni 2024.

Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, menjelaskan bahwa Kabupaten Badung memiliki beberapa kondisi yang mendukung terpilihnya sebagai percontohan. Salah satunya adalah capaian MCP Kabupaten Badung yang selalu optimal, dengan indeks 97 pada tahun 2023, tertinggi secara nasional. Selain itu, Kabupaten Badung juga telah beberapa kali menerima penghargaan atas capaian MCP dari KPK RI.

Baca Juga  Pemkab Badung Gelar Intervensi Serentak untuk Turunkan Angka Stunting

“Kami telah memperkuat Inspektorat Badung untuk melaksanakan pengawasan yang optimal, mengembangkan Badung Whistle Blowing System (B-Wise) untuk menerima pengaduan terkait fraud, mengendalikan gratifikasi, serta mempertahankan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 100%,” jelas Ketut Suiasa.

Dalam kesempatan ini, Ketut Suiasa juga menekankan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, pembukaan akses informasi publik, dan implementasi sistem pengawasan manajemen sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pembangunan budaya antikorupsi dilaksanakan melalui internalisasi nilai-nilai antikorupsi tidak hanya di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi juga di masyarakat. Kabupaten Badung memiliki inovasi pembangunan budaya antikorupsi melalui gerak dan lagu yang diprakarsai oleh Penyuluh Antikorupsi Kabupaten Badung.

Baca Juga  Jelang Pilkada, KPU Tabanan Fokus Perekrutan 5.950 KPPS di 850 TPS

“Peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi dilakukan melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan pengelolaan pengaduan masyarakat, serta menjaga kearifan lokal yang menjadi kekayaan turun temurun, yang dapat dijadikan materi antikorupsi melalui berbagai komunitas dan pelestarian budaya Bali,” pungkasnya.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments