GATRABALI.COM, BADUNG – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan Penelitian Fisik/Pengecekan Lapang terhadap bidang tanah di Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung I Wayan Sukiana, S.Sit., M.H., QRMP mengatakan pengecekan lapang tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan pembatalan hak atas tanah yang diajukan masyarakat karena adanya indikasi tumpang tindih antarbidang tanah.
Tim dari Kantor Pertanahan Badung turun langsung ke lokasi pada Rabu, 15 Oktober 2025 untuk melakukan verifikasi kondisi fisik, mengecek batas-batas tanah, serta mencocokkan data yuridis dan spasial dengan dokumen resmi yang ada.
“Langkah pengecekan lapang ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dalam memberikan kepastian hukum dan penyelesaian masalah pertanahan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Sukiana.
Pengecekan lapang ini, lanjut dia, untuk memastikan data dan kondisi di lapangan sesuai dengan dokumen, sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan tepat, adil, dan sesuai aturan.
“Melalui penelitian fisik ini, diharapkan potensi konflik akibat tumpang tindih lahan dapat diminimalisasi,” ucapnya menambahkan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Badung dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga tertib administrasi pertanahan di wilayahnya.(ism/gb)





