GATRABALI.COM, DENPASAR – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar, Bali, menyiapkan inovasi Kayangan (Kami yang Antar), berupa layanan pengantaran dokumen langsung ke rumah pemohon yang berusia di atas 65 tahun, penyandang difabel dan ibu hamil.
“Melalui Kayangan ini, ketika dokumen pemohon sudah jadi, maka akan langsung diantarkan ke rumah,” kata Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Denpasar Dewa Mahendra saat ditemui di kantornya, di Denpasar.
Ia menambahkan, layanan Kayangan ini hadir dalam upaya memberikan kemudahan akses layanan pertanahan bagi masyarakat kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, serta penyandang difabel. Hal ini sesuai dengan sesuai “tagline” Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Suksme (Suka Sekali Memudahkan).
“Kami ingatkan, yang mendapatkan layanan Kayangan ini tentu saja bagi mereka yang mengajukan permohonan ke Kantah Denpasar tanpa menguasakan kepada orang lain atau permohonan diurus sendiri,” ucapnya.
Meski bukan program baru, layanan Kayangan tetap dilaksanakan sampai saat ini karena pihaknya mengedepankan prinsip keberlanjutan di tengah tingginya jumlah permohonan yang masuk ke Kantah Denpasar.
“Dalam sebulan, rata-rata ada 4.500 permohonan yang masuk. Untuk memberikan layanan yang optimal, kami juga membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu,” ujarnya.
Pada Sabtu dan Minggu, pemohon ke Kantah Denpasar akan dilayani oleh petugas piket dari pukul 09.00-13.00 Wita. Kebijakan itu ditujukan untuk memberikan alternatif bagi masyarakat yang tidak dapat mengurus layanan pertanahan pada hari kerja karena kesibukan pekerjaan
“Untuk pembayaran layanan di Kantah Denpasar, selain secara tunai, juga dilayani menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Hal ini pula yang membedakan Kantah Denpasar dengan Kantor Pertanahan lainnya,” kata Dewa Mahendra.
Kemudahan layanan juga diperluas melalui kolaborasi dengan pemerintah desa/kelurahan di Kota Denpasar.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus layanan pertanahan di Kantah Denpasar, pemerintah desa dapat mengumpulkan secara kolektif di kantor desa, selanjutnya petugas kami yang akan datang ke kantor desa tersebut,” ucapnya.
Untuk memastikan pelayanan berjalan terukur, Kantah Denpasar juga menetapkan tujuh layanan prioritas yang telah memiliki batas waktu penyelesaian.
Ketujuh layanan tersebut meliputi Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya, Peralihan Hak, Pendaftaran Surat Keputusan, serta Perubahan Hak.
Berbagai inovasi tersebut menunjukkan upaya Kantah Denpasar untuk tidak sekadar menyelesaikan dokumen pertanahan, tetapi juga mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.(ism/gatrabali)


