Sabtu, Mei 31, 2025
BerandaBaliKanwil DJP Bali Catat Kenaikan Pajak 10,21 Persen hingga April 2025

Kanwil DJP Bali Catat Kenaikan Pajak 10,21 Persen hingga April 2025

GATRABALI.COM, DENPASAR – Kinerja penerimaan pajak di wilayah Bali menunjukkan tren menggembirakan. Hingga akhir April 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp5,13 triliun atau 28,54% dari target tahunan Rp17,99 triliun.

Angka ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 10,21% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam kegiatan media briefing secara daring pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga  Sekda Jembrana: Koperasi Harus Adaptif dan Inovatif di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

“Realisasi penerimaan pajak sampai April 2025 menunjukkan pertumbuhan positif. Kami optimis capaian ini akan terus meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi dan meningkatnya kepatuhan pajak masyarakat,” ujar Darmawan.

Adapun rincian kontribusi penerimaan berdasarkan unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bali adalah sebagai berikut:

  • KPP Madya Denpasar: Rp2,75 triliun;
  • KPP Pratama Denpasar Timur: Rp395,38 miliar;
  • KPP Pratama Denpasar Barat: Rp351,10 miliar;
  • KPP Pratama Badung Selatan: Rp522,84 miliar;
  • KPP Pratama Badung Utara: Rp516,36 miliar;
  • KPP Pratama Gianyar: Rp353,03 miliar;
  • KPP Pratama Tabanan: Rp133,58 miliar;
  • KPP Pratama Singaraja: Rp106,47 miliar.
Baca Juga  Star Hospitality Group Luncurkan Token Blockchain SHC, Masa Depan Investasi di Industri Hospitality

Dari jenis pajaknya, pendapatan paling besar diperoleh dari:

  • PPh: Rp3,74 triliun;
  • PPN dan PPnBM: Rp1,12 triliun;
  • Jenis pajak lainnya: Rp264,16 miliar.

Sementara dari sisi sektor usaha, penerimaan terbesar berasal dari:

  1. Perdagangan dan reparasi kendaraan: Rp942,69 miliar;
  2. Akomodasi dan makanan-minuman: Rp848,09 miliar;
  3. Keuangan dan asuransi: Rp734,40 miliar;
  4. Jasa profesional dan teknis: Rp434,91 miliar;
  5. Industri pengolahan: Rp398,04 miliar;
  6. Sektor lainnya: Rp1,77 triliun.
Baca Juga  Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Jelang Lebaran

Terkait kepatuhan wajib pajak, Darmawan melaporkan bahwa hingga Mei 2025, sebanyak 340.935 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilaporkan. Jumlah ini mengalami kenaikan 3% dari periode yang sama tahun lalu. Rinciannya terdiri atas:

  • 35.955 SPT dari Wajib Pajak Badan;
  • 267.280 SPT dari Orang Pribadi Karyawan;
  • 37.700 SPT dari Orang Pribadi Non-Karyawan.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments