GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 939/03-M/HK/2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang berlangsung pada 6 dan 9 Desember 2024, UMP Bali Tahun 2025 disepakati sebesar Rp2.996.561,00, naik 6,5% dari tahun sebelumnya.
Selain itu, UMSP Bali untuk sektor pariwisata, khususnya bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, ditetapkan sebesar Rp3.052.834,00, meningkat 8,5% dari UMP 2024.
Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.
“Proses ini menunjukkan komitmen bersama dalam menetapkan UMP dan UMSP yang adil, seimbang antara kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlanjutan usaha,” ujarnya.
Mahendra Jaya juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi yang lebih intensif antara seluruh pihak.
“Kolaborasi ini akan mendukung implementasi kebijakan melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan yang efektif,” tambahnya.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan kebijakan baru dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) Nomor 16 Tahun 2024. Kenaikan UMP dan UMSP diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing dan pertumbuhan ekonomi Bali.
Dengan keputusan ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menciptakan kondisi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika industri. (gus/gb)