Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliKepemimpinan Visioner Wayan Koster, Fondasi Baru bagi Pendidikan dan Kesejahteraan Bali

Kepemimpinan Visioner Wayan Koster, Fondasi Baru bagi Pendidikan dan Kesejahteraan Bali

GATRABALI.COM, DENPASAR – Sebanyak 12 Rektor dan 10 Guru Besar di Bali menyatakan apresiasinya terhadap Wayan Koster atas kontribusi visionernya dalam membangun fondasi kokoh untuk masa depan Bali.

Di bawah kepemimpinannya sebagai Gubernur Bali pada periode 2018-2023, Koster berhasil melahirkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, sebuah pencapaian yang akhirnya terwujud setelah penantian selama 65 tahun.

Bukan hanya berfokus pada pembangunan Bali, jauh sebelum menjabat sebagai Gubernur, Koster telah menunjukkan dedikasinya terhadap kesejahteraan guru dan dosen se-Indonesia.

Berawal dari pengalaman pribadinya yang hidup dalam keterbatasan ekonomi sebagai anak seorang guru di Sembiran, Buleleng, Koster mengembangkan kepekaan mendalam terhadap kesejahteraan para pendidik di Indonesia.

Baca Juga  Sukses Selesaikan Konflik Agraria di Buleleng, Wayan Koster Fokus pada Penyelesaian Tanah Warga Gilimanuk

Rektor Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar, Made Sukamerta, menyebutkan bahwa Koster telah lama memperjuangkan pendidikan, terutama selama masa jabatannya sebagai anggota Komisi X DPR RI.

“Wayan Koster juga sangat fokus pada dunia pendidikan. Ketika menjadi anggota Komisi X DPR RI, ia merancang berbagai kebijakan tentang Perguruan Tinggi, Sertifikasi Guru dan Dosen, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi,” ujar Sukamerta.

Undang-undang tersebut menetapkan guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setelah lulus sertifikasi.

UU Pendidikan Tinggi juga memungkinkan para dosen, khususnya yang bergelar profesor, untuk pensiun pada usia 70 tahun dengan tunjangan profesi dan kehormatan, sehingga total penghasilan mereka dapat mencapai tiga kali lipat gaji pokok.

Baca Juga  Jenasah Misterius Ditemukan di Gunung Agung, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Koster, yang terlahir dari keluarga guru dan hidup di bawah garis kemiskinan, memiliki ikatan emosional dengan profesi guru yang kerap disebut “pahlawan tanpa tanda jasa.” Semasa sekolah di SD Sembiran, SMP Bhaktiyasa Singaraja, dan SMAN Singaraja, ia terus merasakan pengaruh positif dari para gurunya.

Memori tersebut menginspirasinya untuk memperjuangkan kesejahteraan guru, yang akhirnya mengantarkannya menjadi penggagas utama UU Guru dan Dosen ketika ia terpilih menjadi anggota DPR RI hasil Pemilu 2004.

Sebagai anggota Komisi X, Koster segera merancang undang-undang yang akhirnya disahkan sebagai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga  PORWAJA Cup 2024, Wawali Arya Wibawa Apresiasi Semangat Atlet Muda

UU ini membawa perubahan besar, termasuk pengakuan profesi guru dengan syarat pendidikan minimal Strata 1 (S1), serta hak tunjangan profesi bagi guru yang bersertifikat.

“Dengan penghasilan yang lebih baik, guru dapat fokus pada pengajaran dan meningkatkan kualitas pendidikan,” tambah Sukamerta dalam kuliah umum yang dihadiri dosen dan mahasiswa. Perjuangan Koster ini telah membuahkan hasil nyata sejak tahun 2006, di mana penghasilan guru meningkat lebih dari dua kali lipat.

Dengan dedikasi dan visi yang telah terbukti, Wayan Koster menjadi figur yang diperhitungkan dalam memajukan pendidikan dan pembangunan Bali untuk masa depan yang lebih baik. (gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments