spot_img
BerandaOpini dan ArtikelKewenangan Pembuatan Berita Acara Penolakan Pendampingan Advokat Serta Keabsahannya Pada Setiap Tingkat...

Kewenangan Pembuatan Berita Acara Penolakan Pendampingan Advokat Serta Keabsahannya Pada Setiap Tingkat Pemeriksaan

GATRABALI.COM, DENPASAR – Pendapat hukum ini disusun untuk menjawab secara menyeluruh dua pertanyaan pokok yang kerap timbul dalam praktik, yaitu: (1) pejabat mana yang berwenang membuat dan menandatangani berita acara penolakan pendampingan advokat pada masing-masing tingkat pemeriksaan perkara pidana, mulai dari penyidikan sampai dengan kasasi; dan (2) bagaimana keabsahan penolakan tersebut, khususnya pada perkara yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, di mana pendampingan advokat bersifat wajib menurut undang-undang.

Untuk memberikan manfaat praktis yang maksimal, pendapat hukum ini juga dilengkapi dengan rancangan Berita Acara Penolakan Pendampingan Advokat yang disusun tersendiri untuk setiap tingkat pemeriksaan (penyidikan, penuntutan, pemeriksaan tingkat pertama, banding, dan kasasi), serta rancangan Surat Keberatan yang dapat digunakan oleh tersangka/terdakwa maupun kuasa hukumnya apabila pemeriksaan hendak dilangsungkan tanpa pendampingan advokat pada perkara yang termasuk kategori wajib didampingi.

Pendapat ini disusun dengan pendekatan penafsiran gramatikal (grammatical interpretation), penafsiran sistematis (systematic interpretation) atas hubungan antar-pasal dalam KUHAP Baru, serta penafsiran teleologis (teleological interpretation) yang memperhatikan tujuan pembentukan ketentuan mengenai bantuan hukum, yaitu perlindungan terhadap hak asasi tersangka/terdakwa dan penegakan prinsip due process of law.

II. DUDUK PERKARA

Pertanyaan yang mendasari penyusunan pendapat hukum ini bermula dari situasi konkret sebagai berikut: seorang terdakwa yang termasuk kategori wajib didampingi advokat — karena diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih — menyatakan menolak untuk didampingi advokat pada saat pemeriksaan berlangsung. Timbul pertanyaan mengenai pihak yang berwenang membuat berita acara atas penolakan tersebut, serta apakah penolakan yang demikian dapat dibenarkan secara hukum mengingat sifat wajib pendampingan advokat pada perkara dengan ancaman pidana berat.

Agar pendapat hukum ini dapat digunakan secara lebih luas dan tidak terbatas pada satu tingkat pemeriksaan saja, ruang lingkup pembahasan diperluas untuk mencakup seluruh tahapan pemeriksaan perkara pidana sebagaimana dikenal dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), yaitu:

  1. Tingkat penyidikan, yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai kewenangannya;
  2. Tingkat penuntutan, yang dilaksanakan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan;
  3. Tingkat pemeriksaan pertama, yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim atau Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri;
  4. Tingkat banding, yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi; dan
  5. Tingkat kasasi, yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

Pembahasan menyeluruh atas kelima tingkat pemeriksaan tersebut penting dilakukan mengingat ketentuan Pasal 154 ayat (4) KUHAP Baru merumuskan kewenangan pembuatan berita acara penolakan secara umum dengan merujuk pada “pejabat yang sedang melakukan pemeriksaan pada saat itu”, tanpa merinci lebih lanjut pejabat dimaksud pada tiap tingkat pemeriksaan. Kekosongan perincian inilah yang hendak dijawab secara sistematis dalam pendapat hukum ini.

III. KERANGKA NORMATIF

Analisis dalam pendapat hukum ini bertumpu pada kerangka normatif berjenjang, mulai dari norma dasar konstitusional, undang-undang organik mengenai hukum acara pidana, undang-undang mengenai profesi advokat dan bantuan hukum, sampai dengan instrumen hukum internasional yang relevan sebagai bahan pembanding dan penguat argumentasi.

A. Landasan Konstitusional

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law). Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kedua ketentuan ini menjadi landasan filosofis bagi pengaturan bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa, termasuk bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi, agar akses terhadap keadilan tidak menjadi privilese kelompok tertentu semata.

B. KUHAP Baru — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku lebih dari empat dekade. Salah satu pembaruan penting dalam KUHAP Baru adalah penguatan kedudukan advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu, di samping Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, dan Pembimbing Kemasyarakatan, serta perluasan dan penegasan hak atas bantuan hukum pada setiap tahap pemeriksaan.

Dua ketentuan yang menjadi pokok pembahasan dalam pendapat hukum ini adalah sebagai berikut.

1. Pasal 154 ayat (4) KUHAP Baru

“Pernyataan menolak didampingi advokat dibuktikan dengan berita acara yang dibuat oleh pejabat yang sedang melakukan pemeriksaan pada saat itu.”

Ketentuan ini merupakan norma umum (lex generalis) yang mengatur mekanisme pembuktian atas pernyataan penolakan pendampingan advokat, yang berlaku pada seluruh tingkat pemeriksaan, dengan kewenangan pembuatan berita acara mengikuti pejabat yang tengah menjalankan fungsi pemeriksaan pada saat penolakan dinyatakan.

2. Pasal 155 ayat (1) KUHAP Baru

“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk advokat bagi tersangka atau terdakwa.”

Ketentuan ini merupakan norma khusus (lex specialis) yang berlaku terhadap kategori perkara tertentu berdasarkan berat-ringannya ancaman pidana, dan menempatkan kewajiban penunjukan advokat sebagai kewajiban aktif pejabat pemeriksa (obligation to appoint), bukan sekadar kewajiban pasif untuk menawarkan hak (obligation to offer).

Sebagai pembanding historis, ketentuan serupa — meskipun dengan redaksi dan ambang batas yang berbeda — pernah diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama), yang mewajibkan pejabat yang bersangkutan menunjuk penasihat hukum bagi tersangka/terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara lima belas tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu dan diancam pidana lima tahun atau lebih namun tidak mempunyai penasihat hukum sendiri. KUHAP Baru pada dasarnya melanjutkan dan memperkuat semangat tersebut, dengan redaksi yang lebih tegas berupa kata “wajib menunjuk advokat” tanpa embel-embel syarat ketidakmampuan ekonomi untuk kategori ancaman pidana terberat.

C. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Undang-Undang Advokat menegaskan kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Advokat berperan memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, guna memenuhi kepentingan hukum kliennya, termasuk kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

D. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang Bantuan Hukum mengatur mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, termasuk melalui organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi. Ketentuan ini relevan sebagai dasar bagi pejabat pemeriksa untuk menunjuk Pemberi Bantuan Hukum, sebagai alternatif dari advokat berbayar, guna memenuhi kewajiban pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) KUHAP Baru, tanpa terkendala oleh ketiadaan biaya pada pihak tersangka/terdakwa.

E. Instrumen Hukum Internasional sebagai Bahan Pembanding

Sebagai bahan pembanding, Pasal 14 ayat (3) huruf d International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, mengakui hak setiap orang yang dituntut atas suatu tindak pidana untuk diadili dengan kehadiran dirinya dan untuk membela diri sendiri atau melalui bantuan hukum pilihannya sendiri, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang ditunjuk secara cuma-cuma apabila kepentingan keadilan menghendaki demikian dan yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan untuk membayar. Prinsip ini memperkuat argumen bahwa pada perkara dengan konsekuensi hukum yang sangat berat, kepentingan keadilan (interests of justice) menuntut adanya pendampingan hukum yang tidak semata-mata digantungkan pada kehendak subjektif tersangka/terdakwa.

IV. SIFAT HAK VERSUS KEWAJIBAN PENDAMPINGAN ADVOKAT: HUBUNGAN PASAL 154 DAN PASAL 155

Pemahaman yang tepat atas hubungan antara Pasal 154 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (1) KUHAP Baru merupakan kunci untuk menjawab seluruh pertanyaan dalam pendapat hukum ini. Kedua ketentuan tersebut, meskipun berada dalam satu rangkaian pengaturan mengenai bantuan hukum, memiliki karakter yang berbeda secara mendasar.

Pasal 154 ayat (4) KUHAP Baru pada dasarnya mengasumsikan bahwa pendampingan advokat merupakan hak yang dapat digunakan atau tidak digunakan oleh tersangka/terdakwa (opt-in right), sehingga penolakan atas hak tersebut dapat dicatatkan dalam berita acara sebagai bentuk pembuktian bahwa hak dimaksud telah ditawarkan namun tidak digunakan secara sukarela oleh yang bersangkutan. Konstruksi ini konsisten dengan prinsip umum bahwa hak (in casu hak atas bantuan hukum) pada dasarnya dapat dikesampingkan (waivable) oleh pemegang hak itu sendiri, sepanjang dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan.

Namun, Pasal 155 ayat (1) KUHAP Baru mengubah konstruksi tersebut untuk kategori perkara tertentu. Kata “wajib menunjuk advokat” yang ditujukan kepada pejabat pemeriksa — bukan kepada tersangka/terdakwa — menunjukkan bahwa norma ini tidak mengatur hak tersangka/terdakwa untuk meminta atau menolak pendampingan, melainkan mengatur kewajiban positif pejabat negara (positive obligation) untuk menghadirkan advokat, terlepas dari sikap tersangka/terdakwa. Dengan demikian, untuk kategori perkara dalam Pasal 155 ayat (1), pendampingan advokat beralih sifat dari hak yang dapat dikesampingkan (waivable right) menjadi kewajiban prosedural yang bersifat memaksa (mandatory legal representation / non-waivable procedural requirement).

Konstruksi hukum semacam ini — di mana suatu hak berubah menjadi kewajiban prosedural manakala menyangkut kepentingan yang sangat fundamental, seperti nyawa (pidana mati) atau kemerdekaan seumur hidup — dikenal luas dalam berbagai sistem hukum sebagai bentuk perlindungan tambahan (heightened procedural safeguard) yang tidak dapat sepenuhnya digantungkan pada pilihan individu, mengingat besarnya risiko kekeliruan peradilan (miscarriage of justice) serta ketimpangan posisi tawar antara individu yang berhadapan dengan aparatur negara.

Berdasarkan penafsiran sistematis atas kedua ketentuan tersebut, pendapat hukum ini berkesimpulan bahwa untuk perkara yang termasuk kategori Pasal 155 ayat (1), penolakan yang dinyatakan oleh tersangka/terdakwa tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai penolakan yang sah dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan tanpa advokat, sekalipun penolakan tersebut dicatatkan dalam suatu berita acara. Sebagai catatan kehati-hatian metodologis, kesimpulan ini merupakan hasil penafsiran sistematis, bukan rumusan tekstual yang secara eksplisit menyatakan Pasal 154 ayat (4) “tidak berlaku” bagi kategori Pasal 155 ayat (1). Sepanjang belum terdapat pedoman teknis resmi (Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, Peraturan Kejaksaan, atau Peraturan Kepolisian) maupun yurisprudensi yang secara khusus mengatur tata cara penanganan situasi ini, penafsiran tersebut sepatutnya diperlakukan sebagai argumen hukum yang kuat untuk diperjuangkan di setiap tingkat pemeriksaan dan upaya hukum, bukan sebagai kepastian hukum yang telah teruji secara final.

V. ANALISIS PER TINGKAT PEMERIKSAAN

Bagian ini menguraikan secara rinci penerapan Pasal 154 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (1) KUHAP Baru pada masing-masing tingkat pemeriksaan, meliputi: pejabat yang berwenang membuat berita acara penolakan, tata cara dan syarat keabsahan penolakan, kedudukan khusus perkara dengan ancaman pidana berat, konsekuensi apabila ketentuan dilanggar, serta upaya hukum atau upaya administratif yang tersedia pada tingkat yang bersangkutan.

A. Tingkat Penyidikan

1. Pejabat yang Berwenang

Pada tingkat penyidikan, pejabat yang sedang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) KUHAP Baru adalah Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan undang-undang. Penyidiklah yang berwenang membuat dan menandatangani berita acara penolakan pendampingan advokat pada tahap ini, sebagai bagian dari rangkaian berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun selama proses penyidikan berlangsung.

2. Kewajiban Pemberitahuan Hak

Sebelum dimulainya pemeriksaan, Penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat atau pemberi bantuan hukum. Kewajiban pemberitahuan ini bersifat mutlak dan mendahului setiap pertanyaan substantif mengenai pokok perkara, sejalan dengan prinsip bahwa keterangan yang diperoleh tanpa pemberitahuan hak semacam ini berpotensi cacat prosedural.

3. Kedudukan Perkara dengan Ancaman Pidana Berat

Apabila tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun atau lebih, Penyidik wajib menunjuk advokat bagi tersangka sejak tahap penyidikan, tanpa menunggu permintaan tersangka dan tanpa disyaratkan bukti ketidakmampuan ekonomi. Penolakan yang dinyatakan tersangka dalam kategori ini tidak menggugurkan kewajiban Penyidik untuk tetap menunjuk advokat, mengingat sifat kewajiban dalam Pasal 155 ayat (1) yang melekat pada pejabat, bukan pada persetujuan tersangka.

4. Konsekuensi Pelanggaran dan Upaya Hukum

Keterangan yang diperoleh Penyidik dari tersangka dalam kategori wajib didampingi, tanpa kehadiran advokat, berpotensi dipersoalkan keabsahannya sebagai alat bukti pada tahap pemeriksaan selanjutnya. Upaya hukum yang tersedia pada tahap ini antara lain permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan, termasuk keabsahan penetapan tersangka dan proses pemeriksaan yang menyertainya, sebagaimana kewenangan praperadilan yang dalam KUHAP Baru diperluas subjek pemohonnya mencakup tersangka, korban, pelapor, serta advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa.

B. Tingkat Penuntutan

1. Pejabat yang Berwenang

Pada tingkat penuntutan, pejabat yang sedang melakukan pemeriksaan adalah Penuntut Umum pada Kejaksaan yang menangani berkas perkara, termasuk pada saat penyusunan atau klarifikasi tambahan sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan. Penuntut Umum berwenang membuat berita acara penolakan pendampingan advokat sepanjang berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukannya sendiri pada tahap penuntutan, terpisah dari berita acara yang telah dibuat Penyidik pada tahap sebelumnya.

2. Kedudukan Perkara dengan Ancaman Pidana Berat

Kewajiban penunjukan advokat sebagaimana Pasal 155 ayat (1) KUHAP Baru berlaku “pada semua tahap pemeriksaan”, sehingga tidak terbatas pada tahap penyidikan semata, melainkan berlanjut pada tahap penuntutan. Penuntut Umum yang menangani perkara dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau 15 tahun atau lebih wajib memastikan tersangka/terdakwa tetap didampingi advokat selama proses penuntutan berlangsung, termasuk memastikan kesinambungan pendampingan yang telah dimulai sejak penyidikan atau menunjuk advokat baru apabila diperlukan.

3. Konsekuensi Pelanggaran dan Upaya Hukum

Apabila Penuntut Umum melanjutkan proses penuntutan, termasuk penyusunan surat dakwaan berdasarkan keterangan yang diperoleh tanpa pendampingan advokat pada perkara wajib didampingi, hal tersebut dapat menjadi salah satu dasar eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa pada saat pemeriksaan di persidangan tingkat pertama, dengan alasan pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan dan/atau penuntutan yang mendahuluinya.

C. Tingkat Pemeriksaan Pertama (Pengadilan Negeri)

1. Pejabat yang Berwenang

Pada tingkat pemeriksaan pertama, pejabat yang sedang melakukan pemeriksaan adalah Majelis Hakim (atau Hakim Tunggal untuk perkara yang diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat/singkat sesuai ketentuan yang berlaku) pada Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis Hakim inilah yang berwenang membuat dan menandatangani berita acara penolakan pendampingan advokat, yang lazimnya dituangkan dalam Berita Acara Sidang.

2. Kedudukan Perkara dengan Ancaman Pidana Berat

Untuk perkara dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau 15 tahun atau lebih, Majelis Hakim Pengadilan Negeri wajib memastikan terdakwa didampingi advokat sejak sidang pertama dibuka, termasuk pada tahap pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, hingga pembacaan tuntutan dan pembelaan. Apabila terdakwa belum memiliki advokat pada saat sidang dimulai, Majelis Hakim wajib menunjuk advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, dan penolakan yang dinyatakan terdakwa tidak dapat dijadikan alasan untuk melangsungkan sidang tanpa advokat.

Baca Juga  Berkunjung ke Nuanu? Ini 7 Tips agar Pengalaman Lebih Maksimal dan Tak Sekadar Berfoto

3. Konsekuensi Pelanggaran dan Upaya Hukum

Putusan Pengadilan Negeri yang dijatuhkan setelah pemeriksaan berlangsung tanpa pendampingan advokat pada perkara wajib didampingi berpotensi dipersoalkan melalui upaya hukum banding dengan alasan pelanggaran hukum acara yang bersifat memaksa (dwingend recht), yang pada gilirannya dapat menjadi dasar bagi Pengadilan Tinggi untuk membatalkan putusan dan/atau memerintahkan pemeriksaan ulang.

D. Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi)

1. Pejabat yang Berwenang

Pada tingkat banding, pejabat yang sedang melakukan pemeriksaan adalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara dalam tingkat banding. Sesuai asas dalam Pasal 154 ayat (4) KUHAP Baru bahwa kewenangan pembuatan berita acara penolakan mengikuti pejabat yang sedang memeriksa, maka Majelis Hakim Banding-lah — bukan Panitera Pengganti, bukan Jaksa/Penuntut Umum, dan bukan Hakim pada tingkat pemeriksaan lain — yang berwenang membuat dan menandatangani berita acara penolakan pendampingan advokat pada tahap ini, apabila pemeriksaan tambahan (jika ada) atau proses persidangan banding menghadirkan langsung terdakwa.

2. Kedudukan Perkara dengan Ancaman Pidana Berat

Untuk perkara dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau 15 tahun atau lebih, kewajiban penunjukan advokat berlanjut pada tingkat banding sebagai bagian dari “semua tahap pemeriksaan” yang dimaksud Pasal 155 ayat (1) KUHAP Baru. Sekalipun pemeriksaan banding pada umumnya dilakukan berdasarkan berkas perkara (dossier), tanpa selalu menghadirkan terdakwa secara langsung, kewajiban memastikan terdakwa tetap memiliki pendampingan advokat yang aktif — termasuk untuk keperluan penyusunan memori banding, kontra memori banding, dan komunikasi hukum lainnya — tetap melekat pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi maupun pada sistem peradilan secara keseluruhan.

3. Konsekuensi Pelanggaran dan Upaya Hukum

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tetap melangsungkan pemeriksaan banding — termasuk pemeriksaan tambahan yang menghadirkan terdakwa — tanpa pendampingan advokat pada perkara wajib didampingi, terdapat argumen hukum yang kuat bahwa telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum acara yang bersifat memaksa. Konsekuensi yang dapat diperjuangkan meliputi: keberatan yang diajukan dan dicatatkan dalam Berita Acara Sidang Banding; permohonan penundaan pemeriksaan sampai advokat ditunjuk dan hadir; serta, apabila putusan banding tetap dijatuhkan, pengajuan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan pelanggaran hukum acara.

E. Tingkat Kasasi (Mahkamah Agung)

1. Pejabat yang Berwenang

Pada tingkat kasasi, pejabat yang sedang melakukan pemeriksaan adalah Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan memutus perkara dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Mengikuti asas yang sama, Majelis Hakim Agung-lah yang berwenang membuat berita acara penolakan pendampingan advokat apabila dalam proses pemeriksaan kasasi terdapat momen yang mensyaratkan pernyataan langsung dari terpidana/pemohon kasasi mengenai pendampingan advokat.

2. Karakteristik Pemeriksaan Kasasi dan Kedudukan Perkara Ancaman Berat

Pemeriksaan pada tingkat kasasi bersifat pemeriksaan judex juris, yaitu terbatas pada penerapan hukum, bukan pemeriksaan ulang atas fakta (judex facti), sehingga pada praktiknya jarang menghadirkan terpidana/pemohon kasasi secara langsung di hadapan Majelis Hakim Agung. Meskipun demikian, kewajiban memastikan pendampingan advokat sebagaimana Pasal 155 ayat (1) KUHAP Baru tetap relevan dalam bentuk lain, yaitu memastikan pemohon kasasi memiliki advokat yang menyusun dan mengajukan memori kasasi, mendampingi dalam setiap komunikasi hukum dengan Mahkamah Agung, serta memastikan hak-hak prosedural pemohon kasasi terpenuhi. Ketiadaan advokat pada tahap-tahap sebelumnya (penyidikan, penuntutan, pemeriksaan tingkat pertama, atau banding) pada perkara wajib didampingi dapat dan sepatutnya diangkat kembali sebagai salah satu alasan kasasi pada tahap ini.

3. Konsekuensi dan Kewenangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung, melalui putusan kasasi, berwenang membatalkan putusan judex facti (Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Tinggi) apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum acara yang bersifat memaksa, termasuk pelanggaran atas kewajiban penunjukan advokat sebagaimana Pasal 155 ayat (1) KUHAP Baru, dan dapat memerintahkan pemeriksaan ulang oleh pengadilan tingkat yang bersangkutan dengan pendampingan advokat yang sesuai ketentuan.

VI. KEBERLAKUAN SURAT KUASA DARI TINGKAT PERTAMA PADA TINGKAT BANDING

Pertanyaan mengenai apakah surat kuasa yang diberikan terdakwa kepada advokat/penasihat hukum pada tingkat pemeriksaan pertama masih berlaku secara otomatis pada tingkat banding perlu dijawab dengan membedakan dua dasar hukum kehadiran advokat yang berbeda karakter, yaitu: (i) kehadiran advokat berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan langsung oleh terdakwa (kuasa hukum yang dipilih/disewa sendiri); dan (ii) kehadiran advokat berdasarkan penetapan atau penunjukan resmi oleh pejabat pemeriksa yang berwenang (penasihat hukum yang ditunjuk, termasuk dalam rangka pemenuhan kewajiban Pasal 155 ayat (1) KUHAP Baru).

A. Advokat Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (Kuasa Hukum yang Dipilih Sendiri)

Untuk advokat yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dari terdakwa, berlaku prinsip umum hukum acara mengenai keberlakuan surat kuasa khusus lintas tingkat pemeriksaan, sebagaimana juga dianut secara konsisten dalam praktik peradilan (termasuk sebagaimana ditegaskan dalam Rumusan Kamar dan Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai surat kuasa, yang meskipun pada mulanya dirumuskan dalam konteks hukum acara perdata, dianut pula secara analogis dalam praktik hukum acara pidana untuk kuasa hukum yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus). Prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Apabila surat kuasa khusus secara tegas dan eksplisit mencantumkan bahwa kuasa tersebut diberikan untuk mendampingi dan/atau mewakili kepentingan hukum terdakwa pada tingkat pemeriksaan pertama, banding, dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah dan berlaku hingga pemeriksaan tingkat kasasi, tanpa diperlukan pembuatan surat kuasa khusus yang baru untuk tingkat banding maupun kasasi.
  2. Apabila surat kuasa khusus hanya mencantumkan atau merujuk pada pemeriksaan tingkat pertama saja, tanpa redaksi yang secara tegas mencakup tingkat banding dan/atau kasasi, maka demi kepastian dan ketertiban administrasi perkara, sangat disarankan — dan pada praktiknya kerap disyaratkan oleh kepaniteraan — untuk dibuatkan surat kuasa khusus baru (atau surat kuasa tambahan/susulan) yang secara tegas mencakup pendampingan pada tingkat banding, guna menghindari persoalan mengenai keabsahan legal standing kuasa hukum pada saat pengajuan atau pemeriksaan memori banding maupun kontra memori banding.
  3. Surat kuasa khusus yang diberikan secara lisan di hadapan pejabat yang berwenang (sebagaimana lazim dicatatkan dalam berita acara) pada dasarnya tunduk pada prinsip yang sama, sehingga sebaiknya juga secara eksplisit menyebutkan cakupan tingkat pemeriksaan yang dimaksud.

Sebagai catatan kehati-hatian, rumusan kamar dan surat edaran yang menjadi rujukan praktik di atas pada mulanya dan secara historis lebih banyak dirumuskan dalam konteks hukum acara perdata dan tata usaha negara. Penerapannya secara analogis dalam hukum acara pidana merupakan praktik yang lazim diikuti oleh sebagian besar pengadilan, namun bukan merupakan ketentuan yang secara eksplisit dan khusus diatur dalam KUHAP Baru. Oleh karena itu, sebagai langkah kehati-hatian, tetap disarankan agar surat kuasa khusus dalam perkara pidana disusun dengan mencantumkan secara eksplisit cakupan tingkat pemeriksaan (pertama, banding, dan/atau kasasi), tanpa menggantungkan keabsahannya semata-mata pada praktik analogis tersebut.

B. Advokat Berdasarkan Penetapan/Penunjukan Resmi (Penasihat Hukum yang Ditunjuk)

Untuk perkara yang termasuk kategori wajib didampingi advokat sebagaimana Pasal 155 ayat (1) KUHAP Baru, dasar kehadiran advokat pada dasarnya bukan surat kuasa khusus dari terdakwa, melainkan penetapan atau penunjukan resmi oleh pejabat yang sedang melakukan pemeriksaan pada tingkat yang bersangkutan. Karakter kewajiban ini melekat pada pejabat pemeriksa di setiap tingkat pemeriksaan secara mandiri (“pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk advokat”), sehingga secara formil, penunjukan advokat yang dilakukan oleh Penyidik atau oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada tingkat pertama tidak otomatis dengan sendirinya menjadi penunjukan resmi pada tingkat banding, tanpa adanya tindakan administratif lanjutan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.

Meskipun demikian, secara substantif tidak terdapat halangan bagi advokat yang sama untuk melanjutkan pendampingan pada tingkat banding, sepanjang hal tersebut dikukuhkan atau dicatatkan secara resmi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, misalnya melalui pencatatan dalam Berita Acara Sidang Banding bahwa pendampingan oleh advokat yang bersangkutan dilanjutkan atau dikukuhkan pada tingkat banding, ataupun melalui penetapan baru apabila diperlukan advokat pengganti.

C. Rekomendasi Praktis

  1. Bagi terdakwa yang menggunakan kuasa hukum atas dasar surat kuasa khusus: pastikan surat kuasa khusus yang dibuat sejak tingkat pertama secara eksplisit mencantumkan cakupan pendampingan hingga tingkat banding (dan kasasi), agar tidak perlu membuat surat kuasa baru pada setiap tingkat pemeriksaan.
  2. Apabila surat kuasa khusus yang ada ternyata hanya mencakup tingkat pertama, segera lengkapi dengan surat kuasa khusus tambahan untuk tingkat banding sebelum atau pada saat pengajuan memori banding, guna menghindari persoalan formil mengenai keabsahan kuasa.
  3. Bagi terdakwa dalam kategori wajib didampingi advokat (Pasal 155 ayat (1)) yang pendampingannya berdasarkan penunjukan/penetapan resmi: mintakan secara tegas kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi agar penunjukan advokat pada tingkat pertama dikukuhkan atau dilanjutkan secara resmi pada tingkat banding, dan mintakan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang Banding.
  4. Dalam hal terjadi keraguan mengenai keabsahan atau keberlanjutan kuasa/penunjukan advokat pada tingkat banding, hal tersebut sebaiknya diklarifikasi secara tertulis kepada Panitera Pengadilan Tinggi sedini mungkin, agar tidak menghambat proses pemeriksaan maupun pemenuhan hak atas pendampingan hukum.

VII. KETENTUAN “TIDAK MAMPU” DALAM KAITAN DENGAN HAK DIDAMPINGI ADVOKAT

Selain kewajiban penunjukan advokat berdasarkan berat-ringannya ancaman pidana sebagaimana diuraikan pada bagian-bagian sebelumnya, KUHAP Baru juga mengenal jalur kewajiban penunjukan advokat yang didasarkan pada kondisi ketidakmampuan ekonomi (tidak mampu) tersangka/terdakwa, terlepas dari berat-ringannya ancaman pidana yang disangkakan/didakwakan. Pemahaman atas kedua jalur ini penting agar hak atas pendampingan advokat tidak keliru dipahami sebagai hanya berlaku bagi perkara dengan ancaman pidana berat semata.

A. Dua Jalur Kewajiban Penunjukan Advokat dalam KUHAP Baru

Berdasarkan penelusuran atas struktur pengaturan KUHAP Baru, kewajiban pejabat pemeriksa untuk menunjuk advokat bagi tersangka/terdakwa pada dasarnya dapat timbul melalui dua jalur yang berbeda dasar pertimbangannya, yaitu:

  1. Jalur pertama — berdasarkan beratnya ancaman pidana (Pasal 155 ayat (1) KUHAP Baru): kewajiban penunjukan advokat timbul semata-mata karena tindak pidana yang disangkakan/didakwakan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih. Kewajiban ini bersifat mutlak (unconditional) dan tidak disyaratkan pembuktian ketidakmampuan ekonomi tersangka/terdakwa — berlaku baik bagi tersangka/terdakwa yang mampu maupun yang tidak mampu secara ekonomi.
  2. Jalur kedua — berdasarkan ketidakmampuan ekonomi tersangka/terdakwa (sebagaimana diatur dalam ketentuan tersendiri mengenai kewajiban penunjukan advokat bagi tersangka/terdakwa yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan, termasuk sejak tahap penyidikan): kewajiban ini timbul karena kondisi ketidakmampuan ekonomi tersangka/terdakwa untuk membiayai jasa advokat sendiri, terlepas dari berat-ringannya ancaman pidana yang disangkakan/didakwakan, sepanjang yang bersangkutan tidak memiliki penasihat hukum sendiri.

Sebagai catatan penting: pada saat penyusunan pendapat hukum ini, penyusun belum memperoleh dan memverifikasi kutipan resmi lengkap atas rumusan pasal yang mengatur jalur kedua tersebut secara verbatim (diperkirakan berkaitan dengan ketentuan mengenai kewajiban penunjukan advokat bagi tersangka/terdakwa yang tidak mampu, yang disebutkan berada dalam rangkaian pasal yang sama dengan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHAP Baru). Oleh karena itu, uraian pada bagian ini disampaikan berdasarkan pemahaman umum atas struktur pengaturan dimaksud, dan SANGAT DISARANKAN agar bunyi lengkap dan nomor ayat yang tepat dikonfirmasi langsung pada teks resmi KUHAP Baru sebagaimana diundangkan, sebelum dijadikan dasar argumentasi formil di persidangan.

Sebagai bahan pembanding historis, konstruksi dua jalur semacam ini bukanlah hal baru. KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) melalui Pasal 56 juga menganut pembedaan yang serupa, yaitu: kewajiban mutlak menunjuk penasihat hukum untuk ancaman pidana mati atau 15 tahun atau lebih (tanpa syarat ketidakmampuan ekonomi); dan kewajiban menunjuk penasihat hukum untuk ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih bagi tersangka/terdakwa yang tidak mampu dan tidak memiliki penasihat hukum sendiri. KUHAP Baru pada dasarnya melanjutkan semangat pembedaan tersebut, dengan kemungkinan penyesuaian ambang batas dan redaksi yang perlu diverifikasi lebih lanjut pada teks resminya.

B. Definisi dan Karakteristik Bantuan Hukum bagi yang Tidak Mampu

KUHAP Baru mendefinisikan bantuan hukum sebagai jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang tidak mampu. Definisi ini menegaskan tiga karakteristik pokok dari bantuan hukum bagi yang tidak mampu:

  1. Bersifat cuma-cuma (gratis): penerima bantuan hukum tidak dibebani biaya dalam bentuk apa pun, baik berupa honorarium advokat, biaya operasional perkara, maupun pungutan lain yang lazim timbul dalam hubungan advokat-klien pada umumnya.
  2. Mensyaratkan ketidakmampuan ekonomi yang objektif: berbeda dengan jalur pertama (Pasal 155 ayat (1)) yang berlaku otomatis karena beratnya ancaman pidana, jalur ini mensyaratkan adanya kondisi tidak mampu pada diri tersangka/terdakwa, yang pada praktiknya perlu dibuktikan melalui mekanisme verifikasi tertentu (uji kemampuan/means test), misalnya melalui surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa setempat atau dokumen pendukung lain sesuai peraturan pelaksana yang berlaku.
  3. Diselenggarakan melalui organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi: sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penyelenggaraan bantuan hukum cuma-cuma bagi yang tidak mampu dilaksanakan melalui organisasi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat verifikasi dan akreditasi, dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

C. Implikasi Praktis: Kombinasi Kedua Jalur terhadap Hak Menolak Pendampingan

Dari uraian di atas, dapat disusun kerangka praktis mengenai keabsahan penolakan pendampingan advokat, yang mempertimbangkan baik faktor beratnya ancaman pidana maupun faktor kemampuan ekonomi tersangka/terdakwa, sebagai berikut:

  1. Tersangka/terdakwa dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau 15 tahun atau lebih: wajib didampingi advokat tanpa memandang status kemampuan ekonomi (mampu maupun tidak mampu). Penolakan tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan tanpa advokat, sebagaimana telah diuraikan pada Bagian IV dan V pendapat hukum ini.
  2. Tersangka/terdakwa dengan ancaman pidana di bawah threshold tersebut, namun tergolong tidak mampu secara ekonomi dan tidak memiliki penasihat hukum sendiri: tetap berhak, dan pejabat pemeriksa tetap wajib menunjuk advokat/Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma, sekalipun ancaman pidananya tergolong ringan. Sebelum menerima penolakan dari tersangka/terdakwa dalam kategori ini, pejabat pemeriksa sepatutnya terlebih dahulu memastikan bahwa yang bersangkutan telah memahami hak atas bantuan hukum cuma-cuma tersebut, agar penolakan yang dicatatkan benar-benar merupakan penolakan yang dilakukan secara sadar dan bukan karena ketidaktahuan atas hak dimaksud.
  3. Tersangka/terdakwa dengan ancaman pidana ringan dan tergolong mampu secara ekonomi: pendampingan advokat sepenuhnya merupakan hak yang dapat digunakan atau tidak digunakan (opt-in), sehingga penolakan dapat diterima dan dicatatkan dalam berita acara sesuai mekanisme umum Pasal 154 ayat (4) KUHAP Baru, tanpa kewajiban tambahan bagi pejabat pemeriksa untuk menunjuk advokat.

D. Relevansi terhadap Praktik Pembuatan Berita Acara Penolakan

Implikasi praktis di atas menegaskan bahwa sebelum membuat dan menandatangani berita acara penolakan pendampingan advokat berdasarkan Pasal 154 ayat (4) KUHAP Baru, pejabat pemeriksa pada tingkat mana pun sepatutnya terlebih dahulu melakukan dua tahap pemeriksaan pendahuluan, yaitu: pertama, memastikan apakah perkara termasuk kategori ancaman pidana wajib didampingi sebagaimana Pasal 155 ayat (1); dan kedua, apabila tidak termasuk kategori tersebut, memastikan status kemampuan ekonomi tersangka/terdakwa guna menentukan berlaku tidaknya kewajiban penunjukan advokat cuma-cuma bagi yang tidak mampu. Rancangan Berita Acara Penolakan pada Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 5 pendapat hukum ini telah disesuaikan untuk memuat pemeriksaan pendahuluan atas kedua hal tersebut.

Baca Juga  Siwaratri, Tradisi Suci untuk Introspeksi dan Kedamaian Jiwa

VIII. KONSEKUENSI HUKUM ATAS PELANGGARAN KETENTUAN PENDAMPINGAN ADVOKAT

Bagian ini merangkum konsekuensi hukum yang berlaku lintas tingkat pemeriksaan apabila kewajiban penunjukan advokat sebagaimana Pasal 155 ayat (1) KUHAP Baru dilanggar oleh pejabat yang bersangkutan pada tingkat pemeriksaan manapun.

A. Konsekuensi terhadap Nilai Pembuktian Keterangan

Keterangan tersangka/terdakwa yang diperoleh tanpa pendampingan advokat pada perkara wajib didampingi berpotensi dipersoalkan nilai pembuktiannya, berdasarkan prinsip bahwa keterangan yang diperoleh melalui proses yang melanggar hak prosedural fundamental tidak sepatutnya diberikan bobot pembuktian yang sama dengan keterangan yang diperoleh melalui proses yang sah. Prinsip ini sejalan dengan gagasan exclusionary rule yang dikenal luas dalam berbagai sistem hukum acara pidana modern, meskipun penerapannya di Indonesia bergantung pada penilaian hakim dalam perkara konkret dan belum diatur secara eksplisit dan rinci sebagai kaidah baku dalam KUHAP Baru.

B. Konsekuensi terhadap Keabsahan Putusan

Putusan yang dijatuhkan berdasarkan proses pemeriksaan yang melanggar kewajiban pendampingan advokat berpotensi dibatalkan melalui upaya hukum yang tersedia pada tingkat berikutnya (banding, kasasi, atau bahkan peninjauan kembali apabila syarat-syaratnya terpenuhi). Perlu digarisbawahi bahwa istilah “batal demi hukum” (van rechtswege nietig) memiliki konsekuensi yuridis yang signifikan, dan penerapannya terhadap suatu putusan pengadilan pada praktiknya ditentukan melalui putusan pengadilan yang berwenang memeriksa upaya hukum yang bersangkutan, bukan berlaku otomatis tanpa proses hukum lebih lanjut. Oleh karena itu, dalil “batal demi hukum” sepatutnya diposisikan sebagai alasan hukum yang diajukan dan diperjuangkan, bukan status yang otomatis melekat sebelum diperiksa dan diputus oleh pengadilan yang berwenang.

C. Konsekuensi Administratif dan Pengawasan

Terlepas dari konsekuensi terhadap perkara pokok, pelanggaran kewajiban penunjukan advokat oleh pejabat pemeriksa (Penyidik, Penuntut Umum, maupun Hakim) dapat dilaporkan melalui jalur pengawasan internal masing-masing institusi, seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian, bidang pengawasan Kejaksaan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial untuk perilaku hakim. Jalur pengawasan ini bersifat terpisah dari dan tidak menggantikan upaya hukum yang tersedia terhadap perkara pokok, namun berperan penting dalam mendorong kepatuhan institusional terhadap ketentuan hukum acara secara berkelanjutan.

IX. REKOMENDASI LANGKAH-LANGKAH

Berdasarkan analisis di atas, berikut disampaikan rekomendasi langkah-langkah yang dapat ditempuh, disusun secara umum dan dapat disesuaikan pada tingkat pemeriksaan mana pun ketika situasi penolakan pendampingan advokat pada perkara wajib didampingi terjadi.

  1. Menyampaikan keberatan secara tegas dan segera pada saat penolakan hendak dinyatakan atau dicatatkan, baik secara lisan di hadapan pejabat yang memeriksa maupun secara tertulis, dengan menegaskan bahwa perkara termasuk kategori Pasal 155 ayat (1) KUHAP Baru sehingga pendampingan advokat bersifat wajib.
  2. Meminta agar keberatan tersebut dicatat secara lengkap dalam berita acara pemeriksaan atau berita acara sidang yang bersangkutan, sebagai alat bukti prosedural untuk upaya hukum atau upaya administratif lanjutan.
  3. Meminta pejabat yang memeriksa untuk menunda pemeriksaan sampai dengan advokat atau Pemberi Bantuan Hukum ditunjuk dan hadir mendampingi tersangka/terdakwa.
  4. Menghubungi organisasi advokat, lembaga bantuan hukum, atau Pemberi Bantuan Hukum terverifikasi sesuai Undang-Undang Bantuan Hukum apabila tersangka/terdakwa tidak memiliki advokat sendiri, guna mempercepat pemenuhan kewajiban penunjukan advokat.
  5. Mendokumentasikan setiap tahap pemeriksaan yang berlangsung tanpa pendampingan advokat, termasuk tanggal, waktu, pejabat yang memeriksa, dan uraian singkat proses yang terjadi, sebagai bahan pendukung upaya hukum di kemudian hari.
  6. Mengangkat kembali dan menegaskan keberatan atas pelanggaran yang terjadi pada tingkat pemeriksaan sebelumnya (jika ada) pada setiap upaya hukum berikutnya, baik dalam nota keberatan/eksepsi, memori banding, maupun memori kasasi.
  7. Mengajukan upaya hukum yang tersedia sesuai tingkat pemeriksaan yang bersangkutan — praperadilan pada tingkat penyidikan, eksepsi pada tingkat pertama, banding terhadap putusan Pengadilan Negeri, dan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi — dengan salah satu alasan berupa pelanggaran ketentuan hukum acara yang bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (1) KUHAP Baru.
  8. Menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran prosedur kepada fungsi pengawasan internal institusi yang bersangkutan (Propam Polri, bidang pengawasan Kejaksaan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan/atau Komisi Yudisial), sebagai jalur yang terpisah dari dan tidak menggantikan upaya hukum terhadap perkara pokok.
  9. Khusus untuk peralihan dari tingkat pertama ke tingkat banding: memastikan surat kuasa khusus (bagi kuasa hukum yang dipilih sendiri) mencantumkan secara eksplisit cakupan tingkat banding, atau memastikan penunjukan advokat (bagi perkara wajib didampingi) dikukuhkan secara resmi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, sebagaimana diuraikan pada Bagian VI pendapat hukum ini.
  • Bagi tersangka/terdakwa yang tergolong tidak mampu secara ekonomi: secara proaktif menyampaikan status ketidakmampuan tersebut kepada pejabat pemeriksa pada tingkat mana pun, disertai bukti pendukung yang relevan, guna memastikan hak atas bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diuraikan pada Bagian VII pendapat hukum ini turut diperhitungkan sebelum penolakan pendampingan advokat dicatatkan.

X. KESIMPULAN

  1. Kewenangan membuat berita acara penolakan pendampingan advokat pada setiap tingkat pemeriksaan mengikuti pejabat yang sedang melakukan pemeriksaan pada tingkat yang bersangkutan, sesuai asas dalam Pasal 154 ayat (4) KUHAP Baru, yaitu: Penyidik pada tingkat penyidikan; Penuntut Umum pada tingkat penuntutan; Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada tingkat pemeriksaan pertama; Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada tingkat banding; dan Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi.
  2. Untuk perkara dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun atau lebih, pendampingan advokat bersifat wajib pada semua tahap pemeriksaan berdasarkan Pasal 155 ayat (1) KUHAP Baru, sehingga terdapat argumen hukum yang kuat bahwa penolakan oleh tersangka/terdakwa tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk melanjutkan pemeriksaan tanpa advokat, pada tingkat pemeriksaan mana pun.
  3. Argumen mengenai tidak sahnya berita acara penolakan atau batalnya pemeriksaan yang dilakukan tanpa advokat pada perkara wajib didampingi merupakan hasil penafsiran sistematis yang perlu diperjuangkan melalui keberatan pada setiap tingkat pemeriksaan dan, apabila diperlukan, melalui upaya hukum praperadilan, eksepsi, banding, atau kasasi — bukan kepastian hukum yang berlaku otomatis tanpa putusan dari pejabat atau pengadilan yang berwenang.
  4. Disarankan agar keberatan disampaikan sedini mungkin pada setiap tingkat pemeriksaan dan didokumentasikan secara resmi dalam berita acara yang bersangkutan, guna memperkuat posisi hukum tersangka/terdakwa pada tingkat pemeriksaan atau upaya hukum berikutnya.
  5. Rancangan Berita Acara Penolakan Pendampingan Advokat dan Surat Keberatan yang dilampirkan dalam pendapat hukum ini disusun sebagai instrumen praktis yang dapat disesuaikan dengan identitas, fakta, dan kebutuhan perkara konkret yang dihadapi.
  6. Surat kuasa khusus yang secara tegas mencantumkan cakupan pendampingan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tetap sah berlaku hingga tingkat kasasi tanpa perlu dibuat surat kuasa baru; sebaliknya, apabila surat kuasa hanya mencakup tingkat pertama, disarankan dibuatkan surat kuasa khusus tambahan untuk tingkat banding. Untuk perkara wajib didampingi advokat berdasarkan penunjukan resmi (bukan surat kuasa), penunjukan tersebut sepatutnya dikukuhkan kembali secara administratif oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada tingkat banding.
  7. Kewajiban penunjukan advokat dalam KUHAP Baru berlaku melalui dua jalur yang berbeda dasar pertimbangannya: (i) karena beratnya ancaman pidana (mati/seumur hidup/15 tahun atau lebih), tanpa syarat ketidakmampuan ekonomi; dan (ii) karena kondisi tidak mampu secara ekonomi pada diri tersangka/terdakwa, berlaku pada setiap tahap pemeriksaan terlepas dari berat-ringannya ancaman pidana. Penolakan pendampingan advokat hanya dapat diperlakukan sepenuhnya sebagai hak yang bebas dikesampingkan (dapat dicatatkan tanpa syarat tambahan) apabila tersangka/terdakwa tidak termasuk salah satu dari kedua kategori tersebut.

XI. CATATAN PENUTUP DAN DISCLAIMER

Pendapat hukum ini disusun berdasarkan informasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tersedia pada saat penyusunan, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan belum memperhitungkan kemungkinan adanya peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah, Peraturan Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, Peraturan Mahkamah Agung, atau Surat Edaran Mahkamah Agung) yang mengatur lebih lanjut teknis penerapan ketentuan tersebut, maupun perkembangan yurisprudensi terkini yang dapat memengaruhi kesimpulan di atas.

Pendapat ini bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum yang mengikat untuk suatu perkara konkret tanpa pemeriksaan lebih lanjut atas fakta, dokumen, dan berkas perkara yang bersangkutan. Penyusun bukan merupakan advokat yang beracara dalam perkara ini, dan direkomendasikan agar pendapat ini dikonfirmasikan dan ditindaklanjuti bersama advokat/kuasa hukum yang menangani perkara secara langsung sebelum digunakan sebagai dasar tindakan hukum apa pun.

Rancangan Berita Acara dan Surat Keberatan yang dilampirkan bersifat contoh (template) yang perlu disesuaikan dengan identitas pihak-pihak, fakta hukum, nomor perkara, serta ketentuan format resmi yang berlaku pada institusi yang bersangkutan sebelum digunakan.

Khusus mengenai uraian pada Bagian VII (ketentuan “tidak mampu”), penyusun belum memperoleh dan memverifikasi kutipan resmi lengkap dan nomor ayat yang tepat atas pasal yang mengatur jalur kewajiban penunjukan advokat bagi tersangka/terdakwa yang tidak mampu dalam KUHAP Baru. Uraian pada bagian tersebut disampaikan berdasarkan pemahaman umum atas struktur pengaturan dimaksud dan perbandingan dengan pengaturan serupa pada KUHAP lama, sehingga sangat disarankan agar bunyi lengkap ketentuan tersebut dikonfirmasi langsung pada teks resmi KUHAP Baru sebagaimana diundangkan dan lembaran negara yang bersangkutan sebelum dijadikan dasar argumentasi formil di persidangan.

Demikian pula, uraian mengenai keberlakuan surat kuasa khusus lintas tingkat pemeriksaan pada Bagian VI sebagian bertumpu pada praktik dan rumusan yang secara historis berkembang dalam konteks hukum acara perdata, yang diterapkan secara analogis dalam hukum acara pidana. Sepanjang belum terdapat pengaturan eksplisit mengenai hal ini dalam KUHAP Baru maupun peraturan pelaksananya, disarankan agar praktik terbaik (best practice) yang diuraikan pada Bagian VI tetap diikuti sebagai langkah kehati-hatian, terlepas dari ada tidaknya kewajiban formil yang eksplisit.

LAMPIRAN 1 — BERITA ACARA PENOLAKAN DIDAMPINGI ADVOKAT: TINGKAT PENYIDIKAN

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA / INSTANSI PENYIDIK PPNS

BERITA ACARA PENOLAKAN DIDAMPINGI ADVOKAT (TINGKAT PENYIDIKAN)

Nomor: BA / _______ / _____ / 2026

Pada hari ini, ________, tanggal ________ bulan __________ tahun 2026, pukul ________ WITA, bertempat di Kantor Kepolisian/Instansi Penyidik _________________________, saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                  : _________________________________________

Jabatan                               : Penyidik / Penyidik Pembantu

NIP/NRP/Nomor Induk        : _________________________________________

berdasarkan kewenangan yang melekat sebagai pejabat yang sedang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada tingkat penyidikan, dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa terhadap Tersangka bernama _________________________________________, tempat/tanggal lahir _________________________________________, pekerjaan _________________________________________, alamat _________________________________________, telah/akan dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana _________________________________________, yang diancam dengan pidana _______________ (sebutkan pasal dan ancaman pidana).
  2. Bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, kepada Tersangka tersebut telah diberitahukan mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat atau Pemberi Bantuan Hukum selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk hak atas bantuan hukum secara cuma-cuma apabila yang bersangkutan tergolong tidak mampu secara ekonomi.
  3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan pendahuluan, status kemampuan ekonomi Tersangka tersebut adalah: MAMPU / TIDAK MAMPU *) (apabila TIDAK MAMPU, lampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa atau bukti pendukung lain yang relevan).
  4. Bahwa dasar kehadiran/pendampingan advokat bagi Tersangka pada tingkat pemeriksaan ini adalah: [ ] surat kuasa khusus dari Tersangka yang mencakup tingkat pemeriksaan ini; [ ] penetapan/penunjukan resmi oleh pejabat pemeriksa; [ ] belum ada advokat yang mendampingi *) (pilih salah satu/lebih sesuai fakta).
  5. Bahwa Tersangka tersebut menyatakan MENOLAK untuk didampingi oleh advokat atau Pemberi Bantuan Hukum, dengan alasan sebagai berikut: _________________________________________________________________________________________________________________________.
  6. Bahwa pernyataan penolakan tersebut disampaikan secara sadar, tanpa paksaan, tekanan, ancaman, atau bujukan dalam bentuk apa pun dari pihak manapun, sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Tersangka yang bersangkutan.
  7. CATATAN WAJIB — KATEGORI ANCAMAN PIDANA BERAT: Apabila perkara ini diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, maka sesuai Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pejabat yang bersangkutan WAJIB tetap menunjuk advokat bagi tersangka/terdakwa, sekalipun terdapat pernyataan penolakan sebagaimana angka 5 di atas dan terlepas dari status kemampuan ekonomi sebagaimana angka 3. Berita acara ini TIDAK dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran advokat pada perkara dengan kategori ancaman pidana tersebut.
  8. CATATAN WAJIB — KATEGORI TIDAK MAMPU: Apabila perkara ini TIDAK termasuk kategori ancaman pidana berat sebagaimana angka 7, namun status kemampuan ekonomi pada angka 3 di atas adalah TIDAK MAMPU dan yang bersangkutan tidak memiliki penasihat hukum sendiri, maka pejabat pemeriksa tetap wajib menunjuk advokat/Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma sebelum menerima penolakan sebagai final, guna memastikan penolakan tersebut bukan disebabkan ketidaktahuan atas hak dimaksud.
  9. Bahwa oleh karena perkara ini termasuk/tidak termasuk *) kategori sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan/atau angka 8 di atas, maka pemeriksaan (dilanjutkan tanpa advokat / ditunda sampai advokat ditunjuk dan hadir) *).

*) coret yang tidak perlu / pilih salah satu sesuai fakta perkara.

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tersangka,

(_________________________)

Jabatan,

(_________________________)

Mengetahui/Saksi:

  1. (_________________________)
  2. (_________________________)

LAMPIRAN 2 — BERITA ACARA PENOLAKAN DIDAMPINGI ADVOKAT: TINGKAT PENUNTUTAN

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

BERITA ACARA PENOLAKAN DIDAMPINGI ADVOKAT (TINGKAT PENUNTUTAN)

Nomor: BA / _______ / _____ / 2026

Pada hari ini, ________, tanggal ________ bulan __________ tahun 2026, pukul ________ WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri/Tinggi _________________________, saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                  : _________________________________________

Jabatan                               : Jaksa Penuntut Umum

NIP/NRP/Nomor Induk        : _________________________________________

berdasarkan kewenangan yang melekat sebagai pejabat yang sedang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada tingkat penuntutan, dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa terhadap Tersangka bernama _________________________________________, tempat/tanggal lahir _________________________________________, pekerjaan _________________________________________, alamat _________________________________________, telah/akan dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana _________________________________________, yang diancam dengan pidana _______________ (sebutkan pasal dan ancaman pidana).
  2. Bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, kepada Tersangka tersebut telah diberitahukan mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat atau Pemberi Bantuan Hukum selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk hak atas bantuan hukum secara cuma-cuma apabila yang bersangkutan tergolong tidak mampu secara ekonomi.
  3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan pendahuluan, status kemampuan ekonomi Tersangka tersebut adalah: MAMPU / TIDAK MAMPU *) (apabila TIDAK MAMPU, lampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa atau bukti pendukung lain yang relevan).
  4. Bahwa dasar kehadiran/pendampingan advokat bagi Tersangka pada tingkat pemeriksaan ini adalah: [ ] surat kuasa khusus dari Tersangka yang mencakup tingkat pemeriksaan ini; [ ] penetapan/penunjukan resmi oleh pejabat pemeriksa; [ ] belum ada advokat yang mendampingi *) (pilih salah satu/lebih sesuai fakta).
  5. Bahwa Tersangka tersebut menyatakan MENOLAK untuk didampingi oleh advokat atau Pemberi Bantuan Hukum, dengan alasan sebagai berikut: _________________________________________________________________________________________________________________________.
  6. Bahwa pernyataan penolakan tersebut disampaikan secara sadar, tanpa paksaan, tekanan, ancaman, atau bujukan dalam bentuk apa pun dari pihak manapun, sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Tersangka yang bersangkutan.
  7. CATATAN WAJIB — KATEGORI ANCAMAN PIDANA BERAT: Apabila perkara ini diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, maka sesuai Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pejabat yang bersangkutan WAJIB tetap menunjuk advokat bagi tersangka/terdakwa, sekalipun terdapat pernyataan penolakan sebagaimana angka 5 di atas dan terlepas dari status kemampuan ekonomi sebagaimana angka 3. Berita acara ini TIDAK dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran advokat pada perkara dengan kategori ancaman pidana tersebut.
  8. CATATAN WAJIB — KATEGORI TIDAK MAMPU: Apabila perkara ini TIDAK termasuk kategori ancaman pidana berat sebagaimana angka 7, namun status kemampuan ekonomi pada angka 3 di atas adalah TIDAK MAMPU dan yang bersangkutan tidak memiliki penasihat hukum sendiri, maka pejabat pemeriksa tetap wajib menunjuk advokat/Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma sebelum menerima penolakan sebagai final, guna memastikan penolakan tersebut bukan disebabkan ketidaktahuan atas hak dimaksud.
  9. Bahwa oleh karena perkara ini termasuk/tidak termasuk *) kategori sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan/atau angka 8 di atas, maka pemeriksaan (dilanjutkan tanpa advokat / ditunda sampai advokat ditunjuk dan hadir) *).
Baca Juga  Mengatasi Kesulitan Tidur, 10 Tips untuk Mendapatkan Istirahat yang Lebih Baik

*) coret yang tidak perlu / pilih salah satu sesuai fakta perkara.

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tersangka,

(_________________________)

Jabatan,

(_________________________)

Mengetahui/Saksi:

  1. (_________________________)
  2. (_________________________)

LAMPIRAN 3 — BERITA ACARA PENOLAKAN DIDAMPINGI ADVOKAT: TINGKAT PEMERIKSAAN PERTAMA (PENGADILAN NEGERI)

PENGADILAN NEGERI _________________________

BERITA ACARA PENOLAKAN DIDAMPINGI ADVOKAT (TINGKAT PEMERIKSAAN PERTAMA)

Nomor: BA / _______ / _____ / 2026

Pada hari ini, ________, tanggal ________ bulan __________ tahun 2026, pukul ________ WITA, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri _________________________, saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                  : _________________________________________

Jabatan                               : Ketua Majelis Hakim / Hakim Tunggal

NIP/NRP/Nomor Induk        : _________________________________________

berdasarkan kewenangan yang melekat sebagai pejabat yang sedang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada pemeriksaan tingkat pertama, dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa terhadap Terdakwa bernama _________________________________________, tempat/tanggal lahir _________________________________________, pekerjaan _________________________________________, alamat _________________________________________, telah/akan dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana _________________________________________, yang diancam dengan pidana _______________ (sebutkan pasal dan ancaman pidana).
  2. Bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, kepada Terdakwa tersebut telah diberitahukan mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat atau Pemberi Bantuan Hukum selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk hak atas bantuan hukum secara cuma-cuma apabila yang bersangkutan tergolong tidak mampu secara ekonomi.
  3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan pendahuluan, status kemampuan ekonomi Terdakwa tersebut adalah: MAMPU / TIDAK MAMPU *) (apabila TIDAK MAMPU, lampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa atau bukti pendukung lain yang relevan).
  4. Bahwa dasar kehadiran/pendampingan advokat bagi Terdakwa pada tingkat pemeriksaan ini adalah: [ ] surat kuasa khusus dari Terdakwa yang mencakup tingkat pemeriksaan ini; [ ] penetapan/penunjukan resmi oleh pejabat pemeriksa; [ ] belum ada advokat yang mendampingi *) (pilih salah satu/lebih sesuai fakta).
  5. Bahwa Terdakwa tersebut menyatakan MENOLAK untuk didampingi oleh advokat atau Pemberi Bantuan Hukum, dengan alasan sebagai berikut: _________________________________________________________________________________________________________________________.
  6. Bahwa pernyataan penolakan tersebut disampaikan secara sadar, tanpa paksaan, tekanan, ancaman, atau bujukan dalam bentuk apa pun dari pihak manapun, sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Terdakwa yang bersangkutan.
  7. CATATAN WAJIB — KATEGORI ANCAMAN PIDANA BERAT: Apabila perkara ini diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, maka sesuai Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pejabat yang bersangkutan WAJIB tetap menunjuk advokat bagi tersangka/terdakwa, sekalipun terdapat pernyataan penolakan sebagaimana angka 5 di atas dan terlepas dari status kemampuan ekonomi sebagaimana angka 3. Berita acara ini TIDAK dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran advokat pada perkara dengan kategori ancaman pidana tersebut.
  8. CATATAN WAJIB — KATEGORI TIDAK MAMPU: Apabila perkara ini TIDAK termasuk kategori ancaman pidana berat sebagaimana angka 7, namun status kemampuan ekonomi pada angka 3 di atas adalah TIDAK MAMPU dan yang bersangkutan tidak memiliki penasihat hukum sendiri, maka pejabat pemeriksa tetap wajib menunjuk advokat/Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma sebelum menerima penolakan sebagai final, guna memastikan penolakan tersebut bukan disebabkan ketidaktahuan atas hak dimaksud.
  9. Bahwa oleh karena perkara ini termasuk/tidak termasuk *) kategori sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan/atau angka 8 di atas, maka pemeriksaan (dilanjutkan tanpa advokat / ditunda sampai advokat ditunjuk dan hadir) *).

*) coret yang tidak perlu / pilih salah satu sesuai fakta perkara.

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Terdakwa,

(_________________________)

Jabatan,

(_________________________)

Mengetahui/Saksi:

  1. (_________________________)
  2. (_________________________)

LAMPIRAN 4 — BERITA ACARA PENOLAKAN DIDAMPINGI ADVOKAT: TINGKAT BANDING (PENGADILAN TINGGI)

Catatan: Sebelum berita acara ini dibuat, agar diperiksa terlebih dahulu apakah surat kuasa khusus terdakwa yang dibuat pada tingkat pertama telah secara eksplisit mencakup tingkat banding (lihat Bagian VI pendapat hukum ini), atau apakah penunjukan advokat pada perkara wajib didampingi perlu dikukuhkan kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.

PENGADILAN TINGGI _________________________

BERITA ACARA PENOLAKAN DIDAMPINGI ADVOKAT (TINGKAT BANDING)

Nomor: BA / _______ / _____ / 2026

Pada hari ini, ________, tanggal ________ bulan __________ tahun 2026, pukul ________ WITA, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi _________________________, saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                  : _________________________________________

Jabatan                               : Ketua Majelis Hakim Banding

NIP/NRP/Nomor Induk        : _________________________________________

berdasarkan kewenangan yang melekat sebagai pejabat yang sedang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada pemeriksaan tingkat banding, dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa terhadap Terdakwa bernama _________________________________________, tempat/tanggal lahir _________________________________________, pekerjaan _________________________________________, alamat _________________________________________, telah/akan dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana _________________________________________, yang diancam dengan pidana _______________ (sebutkan pasal dan ancaman pidana).
  2. Bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, kepada Terdakwa tersebut telah diberitahukan mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat atau Pemberi Bantuan Hukum selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk hak atas bantuan hukum secara cuma-cuma apabila yang bersangkutan tergolong tidak mampu secara ekonomi.
  3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan pendahuluan, status kemampuan ekonomi Terdakwa tersebut adalah: MAMPU / TIDAK MAMPU *) (apabila TIDAK MAMPU, lampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa atau bukti pendukung lain yang relevan).
  4. Bahwa dasar kehadiran/pendampingan advokat bagi Terdakwa pada tingkat pemeriksaan ini adalah: [ ] surat kuasa khusus dari Terdakwa yang mencakup tingkat pemeriksaan ini; [ ] penetapan/penunjukan resmi oleh pejabat pemeriksa; [ ] belum ada advokat yang mendampingi *) (pilih salah satu/lebih sesuai fakta).
  5. Bahwa Terdakwa tersebut menyatakan MENOLAK untuk didampingi oleh advokat atau Pemberi Bantuan Hukum, dengan alasan sebagai berikut: _________________________________________________________________________________________________________________________.
  6. Bahwa pernyataan penolakan tersebut disampaikan secara sadar, tanpa paksaan, tekanan, ancaman, atau bujukan dalam bentuk apa pun dari pihak manapun, sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Terdakwa yang bersangkutan.
  7. CATATAN WAJIB — KATEGORI ANCAMAN PIDANA BERAT: Apabila perkara ini diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, maka sesuai Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pejabat yang bersangkutan WAJIB tetap menunjuk advokat bagi tersangka/terdakwa, sekalipun terdapat pernyataan penolakan sebagaimana angka 5 di atas dan terlepas dari status kemampuan ekonomi sebagaimana angka 3. Berita acara ini TIDAK dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran advokat pada perkara dengan kategori ancaman pidana tersebut.
  8. CATATAN WAJIB — KATEGORI TIDAK MAMPU: Apabila perkara ini TIDAK termasuk kategori ancaman pidana berat sebagaimana angka 7, namun status kemampuan ekonomi pada angka 3 di atas adalah TIDAK MAMPU dan yang bersangkutan tidak memiliki penasihat hukum sendiri, maka pejabat pemeriksa tetap wajib menunjuk advokat/Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma sebelum menerima penolakan sebagai final, guna memastikan penolakan tersebut bukan disebabkan ketidaktahuan atas hak dimaksud.
  9. Bahwa oleh karena perkara ini termasuk/tidak termasuk *) kategori sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan/atau angka 8 di atas, maka pemeriksaan (dilanjutkan tanpa advokat / ditunda sampai advokat ditunjuk dan hadir) *).

*) coret yang tidak perlu / pilih salah satu sesuai fakta perkara.

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Terdakwa,

(_________________________)

Jabatan,

(_________________________)

Mengetahui/Saksi:

  1. (_________________________)
  2. (_________________________)

LAMPIRAN 5 — BERITA ACARA PENOLAKAN DIDAMPINGI ADVOKAT: TINGKAT KASASI (MAHKAMAH AGUNG)

Catatan: Sebelum berita acara ini dibuat, agar diperiksa terlebih dahulu apakah surat kuasa khusus terdakwa telah secara eksplisit mencakup tingkat kasasi (lihat Bagian VI pendapat hukum ini). Perlu diingat bahwa pemeriksaan kasasi bersifat judex juris dan jarang menghadirkan terpidana/pemohon kasasi secara langsung, sehingga berita acara ini relevan terutama pada situasi tertentu yang mensyaratkan pernyataan langsung dari terpidana/pemohon kasasi.

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BERITA ACARA PENOLAKAN DIDAMPINGI ADVOKAT (TINGKAT KASASI)

Nomor: BA / _______ / _____ / 2026

Pada hari ini, ________, tanggal ________ bulan __________ tahun 2026, pukul ________ WITA, bertempat di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                  : _________________________________________

Jabatan                               : Ketua Majelis Hakim Agung

NIP/NRP/Nomor Induk        : _________________________________________

berdasarkan kewenangan yang melekat sebagai pejabat yang sedang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada pemeriksaan tingkat kasasi, dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa terhadap Terpidana/Pemohon Kasasi bernama _________________________________________, tempat/tanggal lahir _________________________________________, pekerjaan _________________________________________, alamat _________________________________________, telah/akan dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana _________________________________________, yang diancam dengan pidana _______________ (sebutkan pasal dan ancaman pidana).
  2. Bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, kepada Terpidana/Pemohon Kasasi tersebut telah diberitahukan mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat atau Pemberi Bantuan Hukum selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk hak atas bantuan hukum secara cuma-cuma apabila yang bersangkutan tergolong tidak mampu secara ekonomi.
  3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan pendahuluan, status kemampuan ekonomi Terpidana/Pemohon Kasasi tersebut adalah: MAMPU / TIDAK MAMPU *) (apabila TIDAK MAMPU, lampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa atau bukti pendukung lain yang relevan).
  4. Bahwa dasar kehadiran/pendampingan advokat bagi Terpidana/Pemohon Kasasi pada tingkat pemeriksaan ini adalah: [ ] surat kuasa khusus dari Terpidana/Pemohon Kasasi yang mencakup tingkat pemeriksaan ini; [ ] penetapan/penunjukan resmi oleh pejabat pemeriksa; [ ] belum ada advokat yang mendampingi *) (pilih salah satu/lebih sesuai fakta).
  5. Bahwa Terpidana/Pemohon Kasasi tersebut menyatakan MENOLAK untuk didampingi oleh advokat atau Pemberi Bantuan Hukum, dengan alasan sebagai berikut: _________________________________________________________________________________________________________________________.
  6. Bahwa pernyataan penolakan tersebut disampaikan secara sadar, tanpa paksaan, tekanan, ancaman, atau bujukan dalam bentuk apa pun dari pihak manapun, sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Terpidana/Pemohon Kasasi yang bersangkutan.
  7. CATATAN WAJIB — KATEGORI ANCAMAN PIDANA BERAT: Apabila perkara ini diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, maka sesuai Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pejabat yang bersangkutan WAJIB tetap menunjuk advokat bagi tersangka/terdakwa, sekalipun terdapat pernyataan penolakan sebagaimana angka 5 di atas dan terlepas dari status kemampuan ekonomi sebagaimana angka 3. Berita acara ini TIDAK dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran advokat pada perkara dengan kategori ancaman pidana tersebut.
  8. CATATAN WAJIB — KATEGORI TIDAK MAMPU: Apabila perkara ini TIDAK termasuk kategori ancaman pidana berat sebagaimana angka 7, namun status kemampuan ekonomi pada angka 3 di atas adalah TIDAK MAMPU dan yang bersangkutan tidak memiliki penasihat hukum sendiri, maka pejabat pemeriksa tetap wajib menunjuk advokat/Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma sebelum menerima penolakan sebagai final, guna memastikan penolakan tersebut bukan disebabkan ketidaktahuan atas hak dimaksud.
  9. Bahwa oleh karena perkara ini termasuk/tidak termasuk *) kategori sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan/atau angka 8 di atas, maka pemeriksaan (dilanjutkan tanpa advokat / ditunda sampai advokat ditunjuk dan hadir) *).

*) coret yang tidak perlu / pilih salah satu sesuai fakta perkara.

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Terpidana/Pemohon Kasasi,

(_________________________)

Jabatan,

(_________________________)

Mengetahui/Saksi:

  1. (_________________________)
  2. (_________________________)

LAMPIRAN 6 — RANCANGAN SURAT KEBERATAN PEMERIKSAAN TANPA PENDAMPINGAN ADVOKAT

Rancangan berikut dapat digunakan pada tingkat pemeriksaan mana pun (penyidikan, penuntutan, pemeriksaan tingkat pertama, banding, atau kasasi) dengan menyesuaikan bagian yang bertanda kurung siku [ ].

Perkara Nomor: _______________ / Pid / 2026 / [PN/PT/MA]. _______

[Nama Instansi/Pengadilan] _________________________

SURAT KEBERATAN PEMERIKSAAN TANPA DIDAMPINGI ADVOKAT

Kepada Yth. [Penyidik / Jaksa Penuntut Umum / Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri / Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi / Ketua Majelis Hakim Agung] _________________________, di Tempat.

Dengan hormat, saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                  : _________________________________________

Tempat, Tanggal Lahir          : _________________________________________

NIK                                      : _________________________________________

Alamat                                : _________________________________________

Status                                  : [Tersangka/Terdakwa/Terpidana/Pemohon Kasasi] dalam perkara [penyidikan/penuntutan/pemeriksaan tingkat pertama/banding/kasasi]

Ancaman Pidana                  : ______ Tahun (≥ 15 Tahun / Mati / Seumur Hidup)

Dengan ini menyampaikan keberatan secara tegas atas rencana atau berlangsungnya pemeriksaan tanpa pendampingan advokat, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Bahwa perkara ini diancam dengan pidana [≥ 15 tahun / mati / seumur hidup].
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk advokat bagi tersangka/terdakwa dalam perkara dengan ancaman pidana tersebut.
  3. Bahwa sifat wajib tersebut menjadikan pendampingan advokat tidak digantungkan pada persetujuan atau penolakan tersangka/terdakwa, sehingga pemeriksaan tanpa pendampingan advokat berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
  4. Bahwa apabila pemeriksaan tetap dilanjutkan tanpa advokat, hal tersebut berpotensi menjadi dasar keberatan lebih lanjut, termasuk sebagai alasan pengajuan upaya hukum praperadilan, eksepsi, banding, dan/atau kasasi, sesuai tingkat pemeriksaan yang bersangkutan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini saya memohon kepada pejabat/Majelis Hakim yang terhormat untuk:

  • Menunda pemeriksaan ini sampai dengan advokat ditunjuk dan hadir mendampingi;
  • Menunjuk Advokat/Pemberi Bantuan Hukum untuk mendampingi saya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Memuat keberatan ini secara lengkap ke dalam berita acara pemeriksaan/berita acara sidang yang bersangkutan;
  • Tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara sebelum advokat yang ditunjuk hadir.

Demikian surat keberatan ini disampaikan untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana mestinya.

_________________, ______ Bulan __________ Tahun 2026

Yang Menyampaikan,

(Nama Lengkap dan Tanda Tangan)

Tata Cara Penyampaian

  1. Serahkan salinan surat kepada petugas/panitera/pejabat yang berwenang menerima sebelum pemeriksaan dimulai dan mintakan tanda terima.
  2. Sampaikan/bacakan keberatan secara lisan pada saat pemeriksaan/sidang apabila surat belum sempat diterima secara tertulis.
  3. Mintakan secara eksplisit kepada pejabat yang memeriksa agar keberatan dimuat seluruhnya dalam berita acara yang bersangkutan.
  4. Apabila keberatan tetap tidak diakomodasi, dokumentasikan hal tersebut sebagai dasar pengajuan upaya hukum dan/atau laporan pengawasan pada tingkat berikutnya.

Penulis : drg Ni Putu Pasek Mayudianingsih, S.H

Sekretaris Kantor Hukum Eldhira Law Firm Denpasar

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments