GATRABALI.COM, BADUNG – Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Daerah dan Dinas Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari seluruh kabupaten/kota di Bali pada Jumat, 1 November 2024.
Rapat ini digelar di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, dengan agenda utama membahas tindak lanjut atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 163 Tahun 2024 mengenai pembentukan Satuan Tugas Penerapan Pariwisata Berkualitas di Bali.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Sekretaris Daerah dan DPMPTSP Provinsi Bali, Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta, serta sejumlah kepala OPD dari Pemerintah Kabupaten Badung.
Dalam sambutannya, I Ketut Suiasa menyatakan bahwa pertemuan ini sangat penting dan strategis untuk menyatukan visi serta pandangan seluruh pemerintah daerah di Bali dalam menanggapi dinamika yang muncul terkait surat dari Menko Kemaritiman dan Investasi tersebut.
“Kita perlu meramu dan mengharmonisasi pandangan karena ini terkait investasi, terutama pariwisata, sektor andalan Bali dan khususnya di Kabupaten Badung,” ujar Suiasa.
Ketut Suiasa menyoroti tantangan yang muncul dari surat Menko Maritim yang menginstruksikan moratorium perizinan hotel dan akomodasi di Bali, sementara pada saat yang sama, Kementerian Investasi menargetkan peningkatan investasi untuk Bali.
Menurutnya, moratorium ini bukanlah solusi terbaik dan masih ada alternatif lain yang bisa ditempuh untuk mencapai target investasi sembari tetap menjaga kualitas pariwisata di Bali.
Kepala DPMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan, dalam kesempatan tersebut turut memaparkan sejumlah poin terkait surat dari Menko Kemaritiman dan Investasi, serta usulan langkah tindak lanjut.
Di antaranya, ia menyampaikan rencana untuk melakukan konsultasi dengan Pj. Gubernur Bali serta audiensi ke Kementerian Investasi/BKPM guna menyamakan persepsi dan menyelaraskan pandangan dalam menjalankan kebijakan ini. (gb)