Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliKoster Apresiasi Pihak Swasta dan Perguruan Tinggi yang Tak Sajikan Minuman Kemasan...

Koster Apresiasi Pihak Swasta dan Perguruan Tinggi yang Tak Sajikan Minuman Kemasan Plastik Sekali Pakai

GATRABALI.COM, DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi kepada sejumlah pihak yang telah menjalankan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2 Tahun sekolah terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai di Bali.

Dalam beberapa kesempatan, Koster menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesadaran semua pihak yang turut menjaga alam Bali tetap bersih.

“Terimakasih para tenaga pendidik, karena saya lihat tak ada kemasan plastik sekali pakai di depan meja pada acara pengukuhan guru besar tetap Unmas,” kata Koster pada acara pengukuhan guru besar tetap di Kampus Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar.

Sebelumnya, apresiasi dan terima kasih juga disampaikan saat Gubernur Koster menghadiri acara serah terima jabatan Bupati dan wakil Bupati Klungkung di balai budaya setempat.

Baca Juga  Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi, Pj Gubernur Bali Gandeng Dukungan Pusat

“Di sini tiang lihat yang paling penting semua pakai busana adat Bali dan tanpa minuman kemasan plastik sekali pakai di depan meja,” kata Wayan Koster.

Selain di Klungkung, Koster juga memberi apresiasi kepada pemerintah, pihak swasta, sekolah dan semua elemen masyarakat Gianyar.

Menurutnya, masyarakat mulai sadar bahaya penggunaan minuman kemasan plastik sekali pakai. Hal itu terlihat pada acara temu warga di alun-alun Kota Gianyar (lapangan Astina).

Warga mulai terlihat membawa tumbler masing-masing dan refill air yang tersedia di beberapa sisi lapangan. Sehingga mengurangi penggunaan botol air kemasan plastik sekali pakai.

Gubernur Koster juga telah menegaskan pada berbagai kesempatan bahwa akan memanggil sejumlah produsen minuman kemasan berbahan plastik sekali pakai dalam waktu dekat. Gubernur akan melarang para produsen ini memproduksi produk mereka yang berbahan plastik sekali pakai.

Baca Juga  Apresiasi Kreativitas Pemuda, Bupati Tabanan Hadiri Lomba Mancing di Desa Belumbang

“Tiang akan memanggil sejumlah produsen sekaligus melarang mereka memproduksi produk air kemasan bahan plastik sekali pakai di Bali. Untuk membatasi sampah plastik,” tegas Koster.

Upaya Gubernur Koster ini merupakan program prioritas pada periode kedua. Ia ingin menjaga alam Bali tetap bersih sejalan dengan visi program pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali (menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali dan segala isinya).

Kebiasaan ini harus terus dibentuk untuk menjadi karakter krama Bali. Karena membersihkan sampah termasuk sampah plastik harus dimulai dari sumbernya. Sehingga muncul sebuah tagline dari Gubernur Bali yakni, Desa Ku Bersih Tanpa mengotori Desa Lain.

Baca Juga  Resmi Menjabat, Bupati Adi Arnawa Langsung Tancap Gas Benahi Badung

Pada periode pertama memimpin Bali, Gubernur Koster sangat konsen dengan kebersihan alam Bali dan penguatan budaya.

Koster telah menerbitkan regulasi timbulan sampah di Bali meliputi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025. Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan polistirena plastik (styrofoam)

Selain itu, Gubernur Koster juga menerbitkan peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 yang secara tegas mengatur tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di Provinsi Bali. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah yang akan berdampak pada pariwisata Bali di mata dunia.(*/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments