spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungKPK Puji Inovasi Badung Cegah Gratifikasi, Integritas Pejabat Tetap Jadi Kunci

KPK Puji Inovasi Badung Cegah Gratifikasi, Integritas Pejabat Tetap Jadi Kunci

GATRABALI.COM, MANGUPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan monitoring terhadap implementasi Indikator Kabupaten Ber-Aksi (Berani Berantas Korupsi) di Kabupaten Badung. Kegiatan yang digelar melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK RI tersebut berlangsung di Ruang Rapat Satya Gosana I, Inspektorat Kabupaten Badung, Selasa (7/7/2026).

Monitoring dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Badung IB Surya Suamba yang mewakili Bupati Badung, didampingi para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta lurah se-Kabupaten Badung.

Dalam forum tersebut, Sekda IB Surya Suamba menegaskan bahwa status Kabupaten Antikorupsi yang telah diraih Badung harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Menurutnya, evaluasi yang dilakukan KPK menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan berbagai program pencegahan korupsi.

Baca Juga  Pj. Gubernur Bali Mahendra Jaya Serukan Gotong Royong Entaskan Kemiskinan di Hari Pahlawan

“Sudah kami sampaikan beberapa indikator bagaimana program pencegahan korupsi dan dari KPK RI juga sudah memberikan beberapa tambahan terkait indikatornya. Tentunya nanti akan disempurnakan, Predikat sebagai Kabupaten Antikorupsi bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah yang harus diwujudkan melalui komitmen bersama seluruh jajaran pemerintah daerah. Kedepannya tentunya seluruh kelurahan/desa di Kabupaten Badung akan disiapkan menjadi Desa/Kelurahan Antikorupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Badung berkomitmen memperluas penerapan budaya antikorupsi hingga ke tingkat desa dan kelurahan sebagai bagian dari penguatan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Baca Juga  KPK Luncurkan Penilaian Tahun 2024, Kabupaten Badung Terpilih Sebagai Percontohan Antikorupsi

Sementara itu, Wakil Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK RI, Ariz Dedy Arham, menyampaikan bahwa Badung menjadi salah satu daerah yang telah menunjukkan langkah konkret dalam upaya pencegahan korupsi melalui penerapan e-Pakta atau e-Komitmen tidak memberikan gratifikasi sebelum memperoleh pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ia menyebut implementasi kebijakan tersebut menjadi salah satu indikator penilaian Kabupaten/Kota Ber-Aksi Tahun 2026. Di sisi lain, daerah juga diingatkan agar terus menjaga integritas seluruh penyelenggara pemerintahan.

“Selain monitoring, kami juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada Pemkab. Badung yang telah menerapkan e-Pakta/e-Komitmen tidak memberikan gratifikasi pra-pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik. Status Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi bisa dicabut, jika terdapat Kepala daerah atau pimpinan OPD yang terjerat tindak pidana korupsi/tindak pidana lainnya. Maka dari itu, pentingnya saling mengingatkan dan menjaga Integritas berdasarkan Indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi,” jelasnya.

Baca Juga  Pj Gubernur Bali Resmi Buka Rakorda Pemberantasan Korupsi di Wilayah V Tahun 2024

Melalui monitoring tersebut, KPK bersama Pemerintah Kabupaten Badung berupaya memastikan implementasi indikator Kabupaten Ber-Aksi berjalan secara berkelanjutan, sehingga predikat sebagai Kabupaten Antikorupsi tidak hanya menjadi simbol, tetapi tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.(Nov/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments