GATRABALI.COM, BULELENG – Setelah pelantikan serentak pada Kamis, 25 Januari 2024, Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Buleleng mendapatkan bimbingan teknis dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024.

Bimbingan teknis ini diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah masing-masing, berlangsung mulai 26 hingga 29 Januari 2024, dan diawasi oleh tim dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng serta KPU Provinsi Bali.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, pada konfirmasi Senin 29 Januari 2024, menekankan pentingnya kepatuhan KPPS terhadap arahan pimpinan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap kode etik sangat mutlak dilakukan sebagai penyelenggara Pemilu, termasuk keteraturan, kejujuran, kemandirian, keadilan, dan profesionalisme,” ungkapnya.
Masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan setelah dilantik, dengan tugas utama melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setelah itu, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara yang harus diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, Panitia Pengawas Pemilu (PPS), dan PPK melalui PPS. (adv/gb)