spot_img
spot_img
BerandaBaliKPU Bali Undang Parpol Rakor Pemuktahiran Data Parpol Berkelanjutan

KPU Bali Undang Parpol Rakor Pemuktahiran Data Parpol Berkelanjutan

GATRABALI.COM, DENPASAR Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali akan mengundang ketua, divisi teknis, kasubag/operator KPU Kabupaten/Kota serta partai politik untuk mengikuti rapat koordinasi pada 26 Juni 2025 terkait pemuktahiran data partai politik secara berkelanjutan melalui aplikasi SIPOL agar data parpol termuktahir.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan hal tersebut saat menggelar rapat koordinasi secara daring bersama KPU Kabxupaten/Kota se-Bali yang membahas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) pada Senin, 23 Juni 2025.

Baca Juga  Pj Gubernur Bali Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Aturan Transportasi untuk Tertibkan Sektor ASK

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan rapat pleno PDPB secara langsung di tempat, serta perlunya kerja sama dengan media dalam mempublikasikan kegiatan PDPB dan sosialisasi kepada masyarakat

“Saya mengingatkan agar KPU Kabupaten/kota se-Bali segera mengirimkan jadwal lelang ke provinsi dan kami akan menyiapkan monitoring lelang tersebut,” kata Lidartawan.

Dalam kesempatan tersebut, Lidartawan pun mengingatkan pentingnya pendokumentasian seluruh data dan upaya peningkatan kualitas pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga  Ribuan Kader PDIP Denpasar Dikukuhkan, Koster Tekankan Amanah Perjuangan untuk Rakyat

“KPU Bali sedang mengajukan tambahan anggaran untuk mendukung kegiatan monitoring. Harapan kami, Bali dapat mencatat prestasi dalam pelaksanaan PDPB ke depan, apalagi jumlah pemilih kita relatif tidak terlalu besar sehingga lebih mudah untuk dimutakhirkan secara akurat,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.

Sementara itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bali, Ngurah Darmasanjaya, menekankan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) akan tetap dilakukan sepanjang 2025 sebagai langkah strategis pasca-pemilu untuk mengurangi beban kerja di masa mendatang.

Baca Juga  Menkumham Tinjau Layanan Imigrasi Ngurah Rai Jelang KTT IAF 2024

“Penting verifikasi data pemilih, khususnya terkait pemilih meninggal yang harus disertai dokumen sah. Meski terdapat keterbatasan, seperti tidak adanya badan adhoc dan anggaran yang terbatas, proses PDPB tetap harus berjalan dengan dokumentasi yang akurat, baik melalui verifikasi lapangan maupun desk monitoring,” katanya.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments