Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaBaliKPU Buleleng Gelar Rakor Penyusunan Visi, Misi, dan Program Paslon untuk Pilkada...

KPU Buleleng Gelar Rakor Penyusunan Visi, Misi, dan Program Paslon untuk Pilkada 2024

GATRABALI.COM, BULELENG – Dalam rangka mewujudkan terpilihnya Kepala Daerah di Kabupaten Buleleng yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai potensi daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.

Acara ini dilaksanakan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng, bertempat di Berutz Resto & Bar pada Rabu 24 Juli 2024.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widiastini, serta Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Buleleng, Gede Sumartana.

Baca Juga  Pj Gubernur Bali Bangkitkan Semangat Bali untuk Masa Depan yang Berkelanjutan

Ditemui usai kegiatan, Luh Putu Sri Widiastini menjelaskan bahwa Rakor ini bertujuan untuk mengajak Partai Politik (Parpol) mempersiapkan lebih awal terkait pemenuhan syarat pencalonan agar benar dan lengkap.

Ia menekankan pentingnya berkonsultasi dengan Helpdesk KPU sebelum mendaftar untuk memastikan syarat administrasi telah lengkap, karena tidak ada proses perbaikan setelah penerimaan verifikasi dokumen, berbeda dengan syarat calon yang masih memiliki kesempatan perbaikan administrasi.

“Jadi kawan-kawan di Parpol ini sebelum melaksanakan pendaftaran datang ke KPU harus berkonsultasi dulu dengan Helpdesk sehingga benar-benar syarat administrasinya itu sudah lengkap jadi bisa langsung diterima pada saat pendaftaran penyesuaian,” terangnya.

Baca Juga  DPRD Jembrana Bahas Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD dalam Rapat Paripurna

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menjelaskan bahwa sesuai amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2024 pasal 13, visi, misi, dan program bakal pasangan calon baik Gubernur maupun Bupati/Walikota harus selaras dengan RPJPD masing-masing wilayah atau daerah di mana pemilihan kepala daerah dilaksanakan.

“Nah pada saat pendaftaran inilah persyaratan pencalonan itu adalah visi-misi yang harus selaras dengan RPJPD Kabupaten Buleleng dan nantinya Parpol harus berkoordinasi dengan Bappeda Buleleng,” jelasnya.

Baca Juga  Mantapkan Proses Pemungutan Suara Jelang Pemilu, KPU Buleleng Kembali Gelar Simulasi

Sekban Gede Sumartana menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan setiap tahapan yang tertuang dalam RPJPD 2025-2045. Indikator yang ditetapkan dalam RPJPD akan dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Tujuan utama kebijakan ini adalah mencapai pembangunan berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi paslon yang telah ditetapkan, serta memberikan panduan yang jelas bagi pelaksanaan program-program pemerintahan dalam jangka panjang.

“Apa yang sudah ditetapkan di RPJPD ini agar nantinya bisa selaras dengan janji kampanye yang akan disosialisasikan kepada masyarakat,” harapnya.(adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments