Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliKPU Tabanan Gelar Sosialisasi dan Bimtek SIKADEKA PILKADA untuk Pemilu Serentak 2024

KPU Tabanan Gelar Sosialisasi dan Bimtek SIKADEKA PILKADA untuk Pemilu Serentak 2024

GATRABALI.COM, TABANAN – Dalam rangka melaksanakan tahapan kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang mencakup pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) terkait Aplikasi SIKADEKA PILKADA dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, secara resmi membuka kegiatan ini dan menyampaikan pentingnya pemahaman teknis bagi peserta kampanye dalam melaporkan penggunaan dana kampanye mereka.

Baca Juga  Pj. Gubernur Bali Bahas Penambahan Modal untuk PT Jamkrida Bali Mandara di Rapat Paripurna

Hadir dalam acara tersebut Badan Kesbangpol Tabanan, Ketua Bawaslu Tabanan, Ketua dan Bendahara partai politik pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, I Wayan Suwitra mengatakan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis terkait penggunaan aplikasi SIKADEKA PILKADA.

Aplikasi ini akan mempermudah pelaporan dana kampanye oleh pasangan calon (paslon) melalui fitur yang terstruktur dan transparan.

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra saat wawancara di depan awak media, di The Kurnia Sea Food Restaurant, Beraban, Kediri, Tabanan, pada Selasa, 5 November 2024. Sumber Foto: gus/gb

“Kita melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada bendahara, LO, dan admin terkait dengan tahapan yang telah ditetapkan. Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye terakhir harus disampaikan pada 24 November 2024. Tata cara dan teknis penggunaan aplikasi SIKADEKA akan kami jelaskan sehingga mereka bisa melaporkan dengan baik dan tepat waktu,” ujar Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra saat wawancara di depan awak media, di The Kurnia Sea Food Restaurant, Beraban, Kediri, Tabanan, pada Selasa, 5 November 2024.

Lebih lanjut, Ketua KPU Tabanan menegaskan bahwa tenggat waktu yang diberikan adalah pada 24 November 2024.

Jika terjadi kesalahan dalam pelaporan, KPU masih memberikan waktu tambahan selama satu hari untuk perbaikan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi keterlambatan yang dapat berdampak pada sanksi administratif.

“Jika ada hal-hal yang kurang jelas, paslon maupun LO dapat segera berkomunikasi lebih awal, sehingga pelaporan dana kampanye tidak mengalami keterlambatan. Tahapan ini sudah sangat padat, jadi kami harap semua bisa disiplin sesuai jadwal,” tambahnya. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments