GATRABALI.COM, DENPASAR – Kurator Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi seniman drama gong Petruk untuk tampil dalam acara tahunan tersebut.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk mengklarifikasi kabar yang beredar terkait isu pelarangan terhadap tokoh seni tersebut.
“Tidak ada pelarangan terhadap Petruk maupun sanggar seni lainnya. Kami hanya mengingatkan seluruh peserta agar senantiasa menjaga martabat PKB sebagai ajang seni budaya yang tinggi nilainya,” ujar Prof. Dr. I Wayan Dibia selaku Kurator PKB, didampingi Prof. Dr. I Made Bandem, Prof. Komang Sudirga, dan I Gede Nala Antara, seusai Rapat Pleno PKB ke-47 di Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/6/2025).
Ia menambahkan, arahan yang diberikan bersifat umum dan ditujukan kepada semua pengisi acara agar menghindari tindakan yang dianggap kurang pantas seperti vulgar, bodoh, dan menggunakan kata-kata kasar, yang dianggap tidak mencerminkan kualitas pertunjukan seni.
“Dalam tradisi drama gong, tidak pernah ada penggunaan kata-kata kasar di atas panggung. Kami hanya meminta agar seniman bertanggung jawab atas penampilan mereka. PKB adalah panggung budaya yang harus dijaga, bukan sekadar hiburan tanpa nilai,” jelas Prof. Dibia.
Sementara itu, Prof. Bandem menyampaikan bahwa kurator justru memberikan kebebasan luas bagi para seniman untuk berekspresi, asalkan tetap memegang teguh norma kesopanan dan adat budaya.
“Kami tidak pernah menyebutkan satu nama pun yang dilarang tampil. Ruang kreatif terbuka lebar, namun harus disertai tanggung jawab moral yang jelas,” tegas Prof. Bandem.
Sebagai bukti keberhasilan bimbingan kurator, mereka mencontohkan penampilan joged bumbung yang kini lebih tertib dan santun saat tampil di PKB, walaupun di luar panggung acara masih ditemukan perilaku yang kurang sesuai.
“PKB harus menjadi tontonan sekaligus menjadi teladan,” tutup Prof. Dibia.(ism/gb)





