GATRABALI.COM, DENPASAR – Seorang laki-laki bernama I Wayan Dapet (80) ditemukan mengapung diperairan pantai depan hotel Peninsula Minggu, 5 Juli 2026, sekira pukul 10.00 wita di Banjar Terora, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyampaikan kronologis kejadian, berawal pada, Sabtu 4 Juli 2026 sekira pukul 15.00 wita, seorang saksi I Wayan Suwitra melihat korban berjalan keluar rumah namun tidak tahu arah dan tujuannya.
Kemudian Minggu, 5 Juli 2026 sekira pukul 10.00 wita, saksi lainnya I Ketut Suata melihat tubuh orang mengapung di perairan pantai depan hotel Peninsula, Banjar Terora, Kelueahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, selanjutnya saksi menelpon Bhabinkamtibmas Kelurahan Benoa dan diteruskan ke personil Satpolairud Pos Nusa Dua yang sedang melakukan SAR terbatas dengan Basarnas di pantai Green bowl.
Selanjutnya, 4 orang personil Satpolairud Polresta Denpasar, Basarnas dan Balawista mengarah ke TKP.
Setelah tiba di TKP, anggota Satpolairud Polresta Denpasar bersama driver jet sky menuju ke tengah laut untuk melakukan pengecekan ke tempat yang ditunjukan oleh saksi I Ketut Suata.
Setelah mendekati tubuh orang tersebut terlihat bahwa tubuh tersebut seorang laki-laki dalam posisi tengkurap dan tangan kanannya tersangkut di Pelampung yang biasanya digunakan sebagai tambatan jukung.
Setelah itu dilakukan evakuasi tubuh korban ke tepian pantai, masyarakat yang ada disekitarnya mengenali korban merupakan salah satu warga Banjar Pande, Kelurahan Benoa Kuta Selatan Badung.
Selanjutnya pihak keluarga korba dihubungi dan setelah datang, memastikan bahwa itu benar keluarganya.
“Selanjutnya korban dibawa ke rumah Duka dengan menggunakan Ambulance untuk prosesi keagamaan,” jelasnya, Senin, (6/7/2026) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Ia menyampaikan, pihak keluarga korban memberi keterangan bahwa, sejak lama korban menderita sakit keterbelakangan mental dan sudah sangat sering keluar rumah hingga ditemukan oleh masyarakat yang mengenalinya, membawanya pulang dan memang hampir setiap hari korban keluar rumah berjalan kaki yang tidak bisa dicegah oleh pihak keluarga.
Sembari Saputra Jaya menambahkan, Keluarga korban dan keluarga besar telah menerima meninggalnya korban adalah musibah dan tidak ada kaitannya dengan pidana sehingga, tidak akan menuntut pihak siapapun dan tidak membuat Laporan pada pihak Kepolisian dengan menguatkan membuat surat pernyataan.(gun/gb)





