Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliLindungi Budaya, Pemprov Bali Larang Joged Bumbung Jaruh yang Nodai Tradisi

Lindungi Budaya, Pemprov Bali Larang Joged Bumbung Jaruh yang Nodai Tradisi

GATRABALI.COM, DENPASAR – Menindaklanjuti ILIKITA Majelis Kebudayaan Bali (MKB) Nomor 01/X/MKB/2024, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh.

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi budaya Bali dari pengaruh negatif yang ditimbulkan oleh joged bumbung jaruh. Aturan ini mencakup pelarangan pementasan serta penyebaran tayangan joged bumbung jaruh di media sosial.

Joged Bumbung adalah tarian pergaulan khas Bali yang terkenal dengan nilai sosial dan estetikanya. Tarian ini umumnya ditampilkan dengan busana sederhana, seperti kain songket atau perada, kebaya, gelungan, dan selendang, serta menggunakan kipas sebagai properti utama. Namun, berkembangnya inovasi yang tidak sesuai pakem telah menodai keaslian joged bumbung.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Hadiri Sosialisasi Visi Misi Bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota

Beberapa penari melakukan gerakan yang dianggap tidak senonoh, mengeksploitasi tubuh, hingga menyerempet aksi porno. Fenomena ini bertentangan dengan nilai siwam (kesucian), satyam (kebenaran), dan sundaram (keindahan) yang menjadi dasar seni budaya Bali.

Prof. Dr. I Made Bandem, M.A., selaku Saba Pemutus MKB, menegaskan bahwa joged bumbung jaruh melanggar standar kepatutan budaya dan mencederai martabat kesenian Bali.

“Joged bumbung jaruh telah merusak nilai kesakralan tarian tradisional Bali, menyimpang dari kaidah budaya, dan mengakibatkan keresahan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Pemprov Bali Sabet Ranking Pertama dalam Pencegahan Korupsi Selama Empat Tahun Beruntun

Surat Edaran Gubernur Bali yang mulai berlaku sejak 22 Oktober 2024 ini melarang pertunjukan joged jaruh di seluruh Bali, baik di panggung acara publik maupun melalui media sosial. Penyebaran video joged jaruh di platform digital juga dinilai memperburuk citra budaya Bali di mata dunia.

Untuk memastikan implementasi kebijakan, Pemerintah Provinsi Bali bersama Majelis Kebudayaan Bali akan melakukan penertiban terkoordinasi. Upaya ini mencakup penghapusan konten joged jaruh dari media sosial serta pelarangan ketat pementasan tarian yang menyimpang.

Baca Juga  Pembukaan PKB XLVI 2024, Pemprov Bali Hadirkan Pawai Seni dan Budaya

Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat Bali yang peduli terhadap kelestarian budaya lokal.

“Kami berharap langkah ini dapat menjaga citra positif joged bumbung sebagai warisan budaya luhur yang mencerminkan keindahan dan kesantunan adat Bali,” ujar perwakilan MKB.

Pemerintah Bali juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya ini demi menjaga moral generasi muda dan citra Bali sebagai pusat budaya dunia. Dengan kebijakan ini, keindahan tradisi Joged Bumbung diharapkan tetap menjadi kebanggaan masyarakat Bali sekaligus daya tarik wisata budaya yang autentik. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments