Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliLPD Denpasar Resmi Jadi Mitra Pembayaran Pajak Daerah, Sekda Alit Wiradana Optimis...

LPD Denpasar Resmi Jadi Mitra Pembayaran Pajak Daerah, Sekda Alit Wiradana Optimis Penerimaan Meningkat

GATRABALI.COM, DENPASAR – Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kota Denpasar resmi menjadi mitra pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Meskipun pada tahap awal baru 10 LPD yang dilibatkan, langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah ke depannya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana, yang mewakili PJS Walikota dalam pembukaan Focus Group Discussion (FGD) LPD bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, yang berlangsung di Hotel Grand Palace Sanur, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Baca Juga  Kunjungan Tim STBM Award, Sekda Denpasar Tampilkan Keberhasilan Program Sanitasi

Dalam sambutannya, PJS Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra, yang dibacakan oleh Sekda, menekankan bahwa LPD memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, mengelola dana masyarakat, serta mendukung program-program pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami menggandeng LPD sebagai agen BPD Bali untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah. Dengan pendekatan pelayanan ini, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menambahkan bahwa saat ini baru sebagian LPD di Kota Denpasar yang berperan sebagai agen BPD dalam hal penerimaan pajak daerah.

Baca Juga  HUT Ke-73 IBI Jembrana Dirayakan, Ni Luh Muliastri Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2023-2028

“Ke depan, kami berharap semua LPD dapat menjadi agen penerimaan pajak daerah yang akan kami dampingi bersama-sama,” katanya.

Eddy Mulya juga menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Kerja Sama (BKS) LPD, BPD, dan Pemkot Denpasar telah dilaksanakan tiga bulan lalu.

“Saat ini, kami perlu mengevaluasi langkah-langkah yang harus diambil ke depan, terutama dengan adanya rencana penerapan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak BBNKB yang akan diberlakukan pada tahun 2025,” tambahnya.

Baca Juga  Sekda Denpasar, Musrenbang 2026 Jadi Wadah Sinkronisasi Program Pembangunan

Sementara itu, Ketua BKS-LPD Kota Denpasar, I Wayan Loka, mengungkapkan bahwa beberapa LPD sebelumnya telah memiliki layanan pembayaran pajak daerah. Dengan penggandengan LPD oleh Pemkot Denpasar, LPD mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, dia juga menekankan pentingnya persiapan sarana, prasarana, serta kualitas sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan LPD dapat berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak, serta memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak daerah di Kota Denpasar. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments