GATRABALI.COM, DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban untuk menjaga ketertiban umum di kota.
Pada Senin, 2 September 2024, petugas Satpol PP menertibkan seorang manusia silver yang sedang mengamen di Simpang Pesanggaran.
Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan Kota Denpasar yang aman dan nyaman, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, penertiban ini penting dilakukan karena keberadaan manusia silver di jalanan tidak hanya merusak wajah kota tetapi juga mengganggu pejalan kaki.
“Manusia silver ini telah kami bawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan,” jelas Yudie Asmara.
Pada hari Selasa, 3 September 2024, manusia silver yang diketahui bernama Rendramartinus telah datang ke kantor Satpol PP sebagai penjamin dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Jika di kemudian hari kami menemukan pelanggaran serupa, kami akan memberikan tindakan pidana serta mengembalikan yang bersangkutan ke daerah asalnya sesuai dengan Perda yang berlaku,” tambah Yudie Asmara.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Yudie Asmara juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan.
“Jika masyarakat menemui hal-hal serupa, kami berharap bisa melapor ke Satpol PP Kota Denpasar agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (gus/gb)