GATRABALI.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban baliho dan spanduk sebagai langkah konkret menjaga kebersihan dan ketertiban kota.
Kegiatan penertiban yang dilakukan pada Senin, 2 September 2024, menargetkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang sudah melewati masa berlaku atau kadaluwarsa.
Kegiatan penertiban kali ini difokuskan di beberapa lokasi, termasuk sepanjang Jl. PB. Sudirman, TL. Sudirman-Waturenggong, dan TL. Buagan. Satpol PP berhasil menertibkan sejumlah material promosi, yaitu 2 spanduk, 20 pamflet, dan 2 baliho. Selain itu, penertiban juga dilakukan di Kecamatan Denpasar Timur, khususnya di TL Tohpati, di mana 2 baliho juga berhasil ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa baliho dan spanduk yang ditertibkan adalah yang sudah melewati masa berlaku atau kadaluwarsa.
“Baliho dan spanduk yang kadaluwarsa ini sangat mengganggu estetika dan ketertiban kota, sehingga kami melakukan penertiban secara berkelanjutan,” ujar Agung Nendra.
Kasatpol PP Agung Nendra menekankan pentingnya penertiban ini untuk menjaga keindahan dan keteraturan kota Denpasar.
“Kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa ruang publik tetap tertib dan nyaman,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban dengan mematuhi aturan terkait pemasangan media promosi.
Upaya ini mencerminkan komitmen Satpol PP dan pemerintah Kota Denpasar dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan indah. (gb)