GATRABALI.COM, KLUNGKUNG – Made Suardika, seorang warga dari Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, meminta Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri), untuk menindak tegas praktek arak oplosan yang meresahkan masyarakat.
Permohonan ini disampaikan Suardika saat simakrama Paslon Koster-Giri di Dusun Banjar Kawan, Desa Besan, Dawan, Klungkung, pada Selasa 31 Oktober 2024.
Suardika mengungkapkan bahwa di wilayah Desa Besan terdapat sejumlah pengrajin arak Bali. Namun, belakangan ini, penjualan arak mengalami gangguan akibat peredaran arak oplosan.
“Kami berterima kasih kepada Pak Koster yang telah mengeluarkan Pergub Arak Bali (Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Distilasi Khas Bali), sehingga industri arak Bali bisa berkembang, tapi sekarang harganya terganggu karena peredaran arak oplosan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa arak oplosan, yang terbuat dari bahan ragi dan gula pasir, tidak hanya merugikan perekonomian pengrajin arak, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
“Harganya memang lebih murah, tetapi bisa menyebabkan uyeng-uyengan (pusing), dan dapat membuat pengrajin arak menjadi rugi,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Wayan Koster, yang juga merupakan Gubernur Bali periode 2018-2023, menjelaskan bahwa regulasi terkait arak yang dikeluarkan bertujuan untuk mengangkat derajat minuman tradisional Bali.
“Pergub itu untuk menata industri dan peredaran arak Bali supaya bisa dijual bebas, tidak sembunyi-sembunyi lagi. Praktek arak oplosan tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga merusak citra arak Bali. Ini akan saya tindak tegas,” tegasnya.
Koster menegaskan komitmennya untuk memberantas praktek arak oplosan dan melindungi pengrajin arak tradisional, demi kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan industri arak Bali.(gb)