GATRABALI.COM, BADUNG – Menjaga transparasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 maka, KPU Kabupaten Badung mengelar pemusnahan kelebihan dan surat suara rusak di Kantor Graha Pemilu, Alaya Giri Nata, Kabupaten Badung.
Pelaksanaan pemusnahan kelebihan dan surat suara rusak Pemilu 2024 meliputi, surat suara Pemilu Presiden dan wakil Presiden sebanyak 563 lembar, Surat suara Pemilu anggota DPR total sebanyak 1.094 lembar, Surat suara Pemilu anggota DPRD sebanyak 11 lembar, Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi Bali sebanyak 240 lembar selanjutnya Surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten dan kota total sebanyak 1.711 lembar surat suara.
“Kami melakukan pemusnahan kelebihan dan surat suara rusak Pemilu 2024 hari ini, surat suara Pemilu Presiden dan wakil Presiden, Surat suara Pemilu anggota DPR, Surat suara Pemilu anggota DPRD, Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi Bali dan Surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten dan kota,” jelas, Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, Selasa, 13 Februari 2024 saat ditemui langsung di Kantor Graha Pemilu, Alaya Giri Nata, Kabupaten Badung.
Dirinya menambahkan, Sebagian besar kerusakan surat suara beragam mulai sobek hingga adanya varian dalam surat suara yang kabur.
“Ya beragam kerusakan surat suara ini. Ada yang robek, terdapatnya bercak di areal pencoblosan serta kaburnya beberapa varian dalam surat suara.Sehingga harus dimusnahkan dengan cara dibakar tentunya,” tutupnya. (gun/gb)