GATRABALI.COM, DENPASAR – Polisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Scoopy berinisial MFS (28) asal Banyuangi seorang buruh proyek, Selasa 19 Maret 2024 sekira Pukul 01.00 Wita di Jalan Pidada tepatnya di Bengkel Pidada Motor Kelurahan Ubung Denpasar Utara.
Korban dalam kasus ini berinisial MS (22) seorang Mahasiswa beralamat di Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar Utara.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya belum lama ini di Denpasar menyampaikan, Selasa 19 Maret 2024 sekira pkl 01.00 wita saat korban di dalam bengkel, korban mendengar orang berteriak.
Lanjut keluar bengkel ternyata benar sepeda motor milik nya telah di diambil oleh orang yang tidak dikenal yang diduga mencuri sepeda motornya, kemudian orang tersebut diamankan warga.
“Atas Kejadian ini korban atau pelapor melaporkan ke Polsek Denpasar Utara,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan, Berdasarkan Laporan Masyarakat pada Selasa, 19 Maret 2024 bahwa ada seorang laki-laki diamankan masyarakat di Jalan Pidada, kemudian anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut mendatangi TKP melakukan olah TKP dan intrograsi orang yang dicurigai tersebut dan setelah dilakukan intrograsi mengakui melakukan pencurian di TKP.
Kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai hukum berlaku.
“Setelah Pelaku diintrogasi pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut di TKP saat motor terparkir di areal bengkel. Dan saat memundurkan sepeda motor diteriaki oleh warga dan diamankan. Sepeda motor tersebut rencana akan dipakai sendiri oleh pelaku dan akan di jual untuk kebutuhan hidup,” bebernya.
Dirinya menambahkan dalam keterangan tertulisnya, akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 20 Juta.(gun/gb)