GATRABALI.COM, BADUNG – Penemuan orang meninggal dunia diareal persawahan Laba Pura Mukti, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Selasa, 12 Mei 2026, Pukul 16.00 Wita.
Akhirnya terkuang, korban berinisial, DAD(25) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Korban dihabisi oleh pelaku masing-masing berinisial, DF(20) asal Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, NTB, MKH(24) asal Jember, Jawa Timur, selanjutnya dua orang pelaku masih dibawah umur dengan inisial, AFP(17) dan IPR(16), keduanya asal Jember, Jawa Timur karena, Pelaku merasa sakit hati karena saat pelaku D.F. bekerja dengan korban, sering dibully oleh korban serta ingin menguasai barang-barang milik korban hal ini disampaikan, Kapolres Badung, Joseph Edward Purba.
Dirinya menjelaskan kronologis pembuhuan, 6 Mei 2026 korban membicarakan rencana mengambil mesin kompresor yang sebelumnya pernah dibahas dengan D.F.,namun D.F. meminta agar pengambilan dilakukan keesokan harinya.
Kemudian Sekitar pukul 23.00 WITA, D.F. pergi ke kost para pelaku lainya yaitu untuk berkumpul.
Saat berada di sana, korban kembali menghubungi D.F. melalui WhatsApp dan menyampaikan ingin mengambil kompresor saat itu juga.
DF kemudian menunjukkan pesan tersebut kepada para pelaku lainya dan mengajak mereka untuk “mengeksekusi” korban dengan tujuan merampas barang-barang milik korban seperti uang, sepeda motor, dan handphone. Ajakan tersebut disetujui oleh teman-temannya.
D.F. kemudian membagi peran kepada masing-masing rekannya. Setibanya di Mae Wash sekitar pukul 01.15 WITA, pelaku mengambil pisau yang biasa digunakan memotong busa dan menyelipkannya di belakang pinggang.
“Mereka kemudian menunggu kedatangan korban, Sekitar satu jam kemudian korban datang menggunakan sepeda motor Honda Beat merah,” terangnya, Rabu,(20/5/2026) di Polres Badung.
Dirinya menyebutkan, Setelah masuk, korban mematikan CCTV dan menuju area kompresor. Ketika korban menunduk untuk mengambil kompresor, AF langsung memukul kepala korban menggunakan botol kosong, korban tersungkur, dan para pelaku melakukan pemukulan dan penendangan secara bersama-sama dan juga memukul korban dengan kursi.
D.F. kemudian menusuk punggung korban menggunakan pisau hingga korban mengalami luka dan berdarah.
Setelah itu pelaku membersihkan darah di lantai, meluruskan pisau yang bengkok, lalu kembali menggorok leher korban hingga dipastikan meninggal dunia, setelah korban meninggal, D.F. memerintahkan LK dan AF mencari lokasi untuk mengubur jenazah menggunakan sepeda motor korban dan membawa cangkul dan menemukan lahan kosong di pinggir jalan untuk menggali kubur.
Setelah lubang selesai digali, jenazah korban dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi penguburan. Jenazah kemudian dikuburkan oleh D.F. bersama pelaku lainya.
“Para pelaku mengakui sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban serta mengambil barang barang berharga milik korban untuk dijual serta akan membagi hasil dari penjualan barang barang tersebut,” jelasnya.
Dirinya mengatakan, adapun barang bukti berhasil diamankan, 1 buah cangkul dengan gagang kayu, 1 buah tas Selempang berwarna hitam tanpa merk, 1 buah jaket jenis wodi warna hitam dengan merk STARTER, 1 buah celana pendek berwarna abu2 tanpa merk, 1 Unit Sepeda Motor honda Beat, 1 Unit Sepeda Motor Honda Blead, 1 Buah kursi besi yang Rusak dan handphone Redmi 8A warna hitam.
Ditambahkan Dirinya, atas perbuatan empat pelaku dijerat, Primer pasal 459 jo pasal 20 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan Subsider pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(gun/gb)





