GATRABALI.COM, DENPASAR – Polresta Denpasar berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025.
Salah satu tersangka kedapatan menyembunyikan sabu-sabu dalam cor semen untuk mengelabui petugas.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, mengungkapkan bahwa operasi selama 16 hari ini mengamankan 35 pelaku dari 30 kasus.
Polisi juga menyita 3,9 kg ganja, 2.041,6 gram sabu-sabu, dan 125 butir ekstasi.
Salah satu tersangka, Dedi Sulaiman (25), ditangkap di Kuta, Badung setelah terbukti menggunakan metode cor semen untuk menyamarkan sabu.
“Tersangka mengaku menerima upah Rp 50 ribu setiap kali mengedarkan barang haram tersebut,” jelasnya, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Dirinya menyebutkan, Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan narkoba di Bali.
Sembari Dirinya menambahkan, Para pelaku dijerat dengan UU Narkotika, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.(gun/gb)