GATRABALI.COM, TABANAN – Ni Made Rai Santini resmi dilantik sebagai pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan pada 17 Oktober 2024.
Pelantikan ini sesuai dengan keputusan Pj. Gubernur Bali nomor 797/01-A/HK/2024, yang ditandatangani pada 11 Oktober 2024.
Acara pelantikan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tabanan dan dihadiri oleh Plt. Bupati Tabanan Edi Wirawan, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta para kepala OPD dan camat se-Kabupaten Tabanan.
Dalam sambutannya, Edi Wirawan mengucapkan selamat kepada Ni Made Rai Santini, yang merupakan anggota dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, dan berharap agar ia dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja di DPRD.
“Pentingnya kerja keras, kerja cerdas, dan fokus dalam menjalankan tugas, guna meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Tabanan,” tekan Plt. Bupati Tabanan, Edi Wirawan.
Edi Wirawan memberikan penghargaan kepada I Made Dirga, anggota DPRD yang digantikan, atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini. Ia mengajak semua pihak untuk terus menjaga dan meningkatkan hubungan baik yang telah terjalin dalam rangka memajukan Kabupaten Tabanan.(gus/gb)