GATRABALI.COM, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran.
“Selama 2026 hingga Maret, Kantor OJK Provinsi Bali telah menerima 456 pengaduan,” kata Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman dalam keterangan tertulisnya.
Dari 456 pengaduan, sebanyak 126 merupakan pengaduan sektor perbankan, 249 pengaduan perusahaan peer to peer lending, 63 pengaduan perusahaan pembiayaan, 11 pengaduan Perusahaan Asuransi, 4 pengaduan industri jasa keuangan non-bank lainnya, serta 3 pengaduan sektor pasar modal.
Berdasarkan status penanganannya, sebanyak 293 pengaduan telah selesai, 74 pengaduan dalam proses penanganan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan 89 pengaduan dalam proses tanggapan oleh Konsumen.
Adapun berdasarkan jenis permasalahan, pengaduan didominasi oleh permasalahan terkait perilaku petugas penagihan sebanyak 167 pengaduan (36,62 persen) dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 61 pengaduan (13,38 persen).
Sementara itu, untuk mendukung kelancaran kredit/pembiayaan dari industri jasa keuangan kepada masyarakat, OJK memberikan pelayanan penarikan data Informasi Debitur (iDeb) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sepanjang tahun 2026 hingga Maret, Kantor OJK Provinsi Bali telah melayani 3.568 permintaan penarikan data iDeb SLIK, yang terdiri dari 1.285 permintaan secara online dan 2.283 permintaan melalui layanan walk-in. Jumlah tersebut meningkat sebesar 10,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Melalui berbagai kebijakan yang mendorong pengembangan industri jasa keuangan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, serta sinergi yang erat dengan pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan serta asosiasi pelaku usaha, OJK optimis industri jasa keuangan tetap terjaga stabil, kontributif, dan tumbuh secara berkelanjutan.
“OJK juga terus mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal, serta produk keuangan ilegal lainnya yang masih marak,” ucapnya sembari mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan aspek Legal dan Logis sebelum memilih produk keuangan.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui www.sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157. (ism/gb)





