GATRABALI.COM, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggencarkan langkah pelindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan melalui edukasi kepada aparat kepolisian.
Dalam upaya memperkuat kewaspadaan publik terhadap kejahatan finansial, OJK Provinsi Bali bersama Departemen Pelindungan Konsumen OJK menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi untuk anggota Bhabinkamtibmas.
Sosialisasi yang digelar di Kantor OJK Provinsi Bali pada Kamis (15/5/2025) ini ditujukan kepada para personel Bhabinkamtibmas yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Bali.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama antara OJK dan Polda Bali dalam menciptakan sektor keuangan yang inklusif dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Sebagai ujung tombak pengamanan masyarakat, Bhabinkamtibmas diharapkan mampu menjadi agen literasi keuangan yang turut berperan dalam mendeteksi dini modus kejahatan keuangan yang meresahkan masyarakat,” ujar Puji.
Ia juga berharap peserta dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat luas agar mereka lebih memahami hak dan risiko saat menggunakan layanan keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo, menyampaikan penghargaan atas dukungan Polda Bali yang telah menghadirkan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini. Menurutnya, pelindungan konsumen harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya lewat penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi berkelanjutan.
Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, yang hadir mewakili Kapolda Bali, menekankan bahwa upaya penanggulangan kejahatan finansial tidak cukup hanya dengan penindakan. Kolaborasi, edukasi publik, pemanfaatan teknologi, dan peningkatan kompetensi aparat juga menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Sosialisasi ini juga membahas prinsip-prinsip dasar pelindungan konsumen, seperti transparansi informasi produk/layanan keuangan, pelindungan terhadap data pribadi dan aset konsumen, serta mekanisme penanganan pengaduan melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen).
Selain itu, disampaikan pula data terkait penindakan Satgas PASTI terhadap entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga April 2025. Selama periode tersebut, sebanyak 12.721 entitas telah dihentikan, dengan nilai kerugian publik akibat investasi ilegal mencapai Rp142,13 triliun. Pemblokiran juga dilakukan terhadap 4.053 konten digital ilegal, 117 rekening bank, dan 2.422 nomor telepon/WhatsApp sepanjang Januari 2024 sampai April 2025.
Masyarakat yang menemui atau menerima tawaran mencurigakan terkait investasi maupun pinjaman daring dapat menghubungi OJK melalui Call Center 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id. Untuk pelaporan penipuan transaksi keuangan, publik dapat mengakses layanan melalui situs iasc.ojk.go.id atau email iasc@ojk.go.id.(ism/gb)


