GATRABALI.COM, PARIS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen mempercepat reformasi industri asuransi dan dana pensiun untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, memperluas perlindungan masyarakat, serta meningkatkan daya saing industri.
Komitmen tersebut disampaikan OJK bersama Kementerian Keuangan dalam forum Accession Review Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, pada 2–5 November 2026. Pertemuan ini menjadi bagian dari proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan proses aksesi OECD menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan pengawasan sekaligus mengoptimalkan potensi industri asuransi dan dana pensiun.
“Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Ogi.
Di sektor asuransi, OJK menyoroti masih rendahnya penetrasi asuransi komersial yang baru sekitar 1,3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Padahal, aset industri asuransi komersial telah meningkat dari Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025.
Untuk memperkuat industri, OJK mendorong peningkatan modal minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028, penerapan standar akuntansi PSAK 117 sejak 2025, serta penyempurnaan ketentuan tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) yang direncanakan berlaku mulai 2027.
Pengawasan berbasis risiko juga diperkuat melalui pemantauan berkelanjutan dan intervensi dini terhadap perusahaan bermasalah. Selain itu, OJK meningkatkan pengawasan perilaku pelaku usaha, terutama dalam pemasaran produk, pembayaran klaim, dan penanganan pengaduan konsumen.
Sementara itu, reformasi dana pensiun diarahkan untuk memperluas kepesertaan dan meningkatkan kecukupan manfaat hari tua. Pasalnya, kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja, sedangkan peserta aktif program wajib hanya setara 17 persen angkatan kerja.
OJK bersama pemerintah mendorong harmonisasi sistem pensiun nasional sesuai amanat UU P2SK agar program pensiun wajib dan sukarela saling melengkapi, termasuk memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal.
Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan, Yani Farida Aryani, menegaskan reformasi harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan pekerja dan pemberi kerja serta menjaga hak peserta.
“OJK juga menyiapkan penyesuaian regulasi investasi dana pensiun untuk memperluas diversifikasi portofolio dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penguatan pengelolaan aset dan kewajiban serta strategi investasi berbasis siklus hidup peserta turut menjadi perhatian,” ujarnya.
Melalui reformasi tersebut, OJK berharap industri asuransi dan dana pensiun tidak hanya tumbuh dari sisi aset, tetapi juga semakin sehat, terpercaya, dan mampu memberikan perlindungan keuangan jangka panjang bagi masyarakat.(ism/gatrabali)


