GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah-langkah strategis untuk memperkuat industri perbankan di Indonesia, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Tiga peraturan baru yang diterbitkan, yakni POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan, POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR Syariah, dan POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BPRS, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan transparansi serta mendorong keberlanjutan industri perbankan.
POJK Nomor 23 Tahun 2024: Penguatan Pelaporan dan Transparansi Keuangan
POJK ini memperkenalkan sistem pelaporan digital bagi BPR dan BPRS melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO). Dengan pelaporan yang sebelumnya dilakukan secara luring, kini BPR dan BPRS diwajibkan untuk mengirimkan laporan berkala dan insidental secara online, meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Mulai berlaku pada 1 Desember 2024, POJK ini menggantikan peraturan sebelumnya dan menyederhanakan prosedur pelaporan, termasuk penggabungan periodisasi laporan sejenis serta akses publik terhadap laporan tahunan dan laporan keuangan melalui situs web BPR/BPRS.
POJK Nomor 24 Tahun 2024: Peningkatan Kualitas Aset BPR Syariah
POJK ini bertujuan untuk membangun BPR Syariah yang lebih sehat dan kompetitif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), POJK ini menyempurnakan aturan terkait kualitas aset produktif, agunan yang diambil alih, serta tata kelola dan manajemen risiko. POJK ini juga menetapkan standar akuntansi keuangan yang baru, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
POJK Nomor 25 Tahun 2024: Penguatan Tata Kelola Syariah BPRS
Penguatan tata kelola syariah menjadi fokus utama POJK ini, dengan memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mengawasi kegiatan bank syariah. POJK ini mencakup pengaturan lebih lanjut tentang fungsi-fungsi yang mendukung penerapan tata kelola syariah, seperti kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, dan audit intern syariah. Semua pihak dalam organisasi bank, mulai dari Direksi hingga Dewan Komisaris, diharapkan mendukung pelaksanaan prinsip syariah dalam operasional bank.
Dengan penerbitan ketiga peraturan ini, OJK bertujuan untuk menciptakan ekosistem perbankan yang lebih transparan, sehat, dan berdaya saing, serta memastikan sektor perbankan, khususnya BPR dan BPRS, terus berkembang sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan syariah yang berlaku. (gb)