GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat arah perencanaan bisnis perbankan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Melalui aturan baru ini, bank diharapkan dapat menyusun strategi usaha yang realistis, adaptif terhadap perkembangan industri, serta selaras dengan profil risiko dan kapasitas masing-masing bank.
POJK yang diterbitkan pada 30 September 2026 tersebut menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan model bisnis, transformasi digital, inovasi layanan, dan dinamika perekonomian.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menyampaikan melalui aturan baru ini, OJK menegaskan bahwa rencana bisnis bukan sekadar dokumen pelaporan, melainkan pedoman strategis bagi bank dalam menentukan arah usaha, mengelola risiko, dan menjaga keberlanjutan kinerja.
“Bank diwajibkan menyusun rencana bisnis dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, manajemen risiko, serta keselarasan dengan rencana strategis perusahaan,” ucap Djarot dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Tanggung jawab juga diperjelas. Direksi wajib menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan rencana bisnis, sedangkan Dewan Komisaris bertugas mengawasi pelaksanaannya. Untuk bank syariah dan bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), Dewan Pengawas Syariah wajib memberikan opini atas rencana bisnis tersebut.
Cakupan rencana bisnis turut diperluas, mulai dari strategi manajemen, proyeksi keuangan dan rasio, rencana pendanaan dan penyaluran dana, permodalan, hingga pengembangan jaringan kantor, infrastruktur organisasi, serta produk perbankan.
OJK juga mengatur penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan rencana bisnis melalui sistem pelaporan OJK. Bank wajib menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis, sementara pengawasan pelaksanaannya diperkuat melalui laporan pengawasan rencana bisnis. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
OJK berharap kebijakan tersebut meningkatkan kualitas perencanaan usaha perbankan sekaligus memperkuat pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). (*/gatrabali)


