Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNasionalOJK Terbitkan POJK 4/2025 untuk Atur Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

OJK Terbitkan POJK 4/2025 untuk Atur Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) mengenai Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Regulasi ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan produk dan layanan di sektor jasa keuangan dengan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku industri.

Dalam keterangan resminya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi menekankan bahwa layanan agregasi sangat dibutuhkan untuk membantu konsumen dalam membandingkan, memilih, serta menggunakan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Oleh karena itu, POJK 4/2025 hadir untuk mengatur tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara agregasi guna menghindari potensi risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan.

Baca Juga  Dorong Kebangkitan Ekonomi, Menteri AHY Resmi Buka Reforma Agraria Summit di Bali

“PAJK merupakan entitas dalam kategori Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang menjalankan usaha agregasi informasi keuangan melalui sistem elektronik berbasis internet. Agregasi ini mencakup aktivitas penghimpunan, penyaringan, serta perbandingan informasi produk dan layanan keuangan dari berbagai lembaga jasa keuangan,” ungkapnya pada Kamis, 13 Maret 2025 .

Penerbitan POJK 4/2025 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini memperkuat pengawasan terhadap inovasi teknologi keuangan, termasuk aset digital seperti kripto dan layanan PAJK.

Baca Juga  Bupati Klungkung Buka dan Lepas Jalan Sehat Kerukunan Beragama

Beberapa aspek utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  1. Prinsip dasar serta cakupan kegiatan PAJK;
  2. Ketentuan kelembagaan bagi PAJK;
  3. Standar tata kelola penyelenggara PAJK;
  4. Prosedur dalam penyelenggaraan agregasi informasi keuangan;
  5. Mekanisme pengawasan PAJK oleh OJK;
  6. Ketentuan penghentian aktivitas dan pencabutan izin usaha PAJK;
  7. Kepatuhan terhadap regulasi lainnya yang berkaitan dengan industri jasa keuangan.
Baca Juga  Penanganan Sampah dan Penataan Reklame Jadi Fokus Pj Gubernur Bali

POJK 4/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 Februari 2025. OJK berharap kebijakan ini dapat memperkuat ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi dalam industri keuangan secara lebih optimal.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments