GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sistem perbankan Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank, Selasa, 29 Oktober 2024.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan integritas laporan keuangan bank, sehingga proses penyajian data keuangan dapat mendukung akurasi dan ketepatan keputusan regulator dan pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya POJK ini untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan ketahanan perbankan dalam menghadapi tantangan yang datang dari faktor internal maupun eksternal.
“Melalui POJK ini, kami ingin memastikan bank mematuhi prinsip-prinsip pelaporan keuangan yang kuat agar dapat menjaga stabilitas sistem perbankan nasional,” kata Dian.
Sejalan dengan fungsi OJK sebagai pengawas sektor perbankan, penerapan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan menyeluruh, serta mendukung deteksi dini atas potensi masalah yang mungkin muncul di bank. Informasi keuangan yang disajikan secara transparan dan tepat juga sangat diperlukan oleh investor, deposan, dan masyarakat untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik.
Laporan OJK menyebutkan bahwa fraud dalam pelaporan keuangan sering menjadi salah satu penyebab utama bank bermasalah hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) melaporkan adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh beberapa bank besar internasional pada April 2024 untuk memperlihatkan kondisi yang lebih aman dari realitasnya.
POJK ini mengatur bahwa Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham Pengendali harus menghindari manipulasi dalam pelaporan keuangan. Pengendalian internal melalui sistem internal control over financial reporting (ICFR) juga diperkuat untuk menjaga keakuratan serta konsistensi informasi yang disampaikan.
Rincian Pengaturan dalam POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank:
- Proses Pelaporan Keuangan – Bank diwajibkan memiliki prosedur pengendalian internal yang berintegritas dan menghindari praktik window dressing.
- Peran Direksi dan Dewan Komisaris – Mengatur tugas pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh komite audit.
- Keterlibatan Pemegang Saham Pengendali – Memastikan pelaporan keuangan bank yang berkualitas dan transparan.
- Larangan Intervensi oleh Pihak Terafiliasi – Menghindari pengaruh negatif dari pihak terafiliasi dalam proses pelaporan keuangan.
- Sanksi Administratif – Sanksi bagi bank atau individu yang melanggar aturan POJK, baik dalam bentuk denda maupun tindakan non-denda yang signifikan.
- Penerapan Kebijakan Pengendalian Internal – Bank diberikan waktu tiga bulan untuk menyusun dan menerapkan kebijakan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan.
- Pembentukan Unit Khusus Pencegahan Fraud – Bank diwajibkan membentuk unit khusus atau menunjuk pejabat eksekutif untuk mencegah kecurangan atau manipulasi dalam laporan keuangan, yang harus diwujudkan dalam waktu enam bulan setelah POJK ini diundangkan.
POJK ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan menjadi landasan bagi perbankan dalam memperkuat tata kelola pelaporan keuangan untuk mendukung stabilitas dan daya tahan sistem keuangan nasional.(gb)