spot_img
spot_img
BerandaBaliOperasi Penertiban Satpol PP, 183 Materi Reklame Ilegal Ditertibkan di Denpasar

Operasi Penertiban Satpol PP, 183 Materi Reklame Ilegal Ditertibkan di Denpasar

GATRABALI.COMDENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan aksi penertiban baliho, spanduk, pamflet, hingga papan nama yang terpasang sembarangan di sejumlah titik strategis.

Langkah ini dilakukan demi menjaga keindahan dan ketertiban visual kota.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan tim penertiban menyisir beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Dewi Sartika, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Surapati, kawasan Simpang Dewi Sartika, Simpang Enam, hingga Jalan Teuku Umar, serta Jalan Pulau Kawe, Pulau Belitung, dan Pulau Moyo.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra Tekankan Satpol PP Perlu Melakukan Pendekatan Humanis

“Operasi ini bertujuan untuk memastikan Denpasar tetap bersih, rapi, dan nyaman dipandang. Penertiban akan dilakukan secara berkala agar hasilnya optimal,” ujar Bawa Nendra.

Dalam penertiban kali ini, Satpol PP menurunkan 102 pamflet, 51 banner, 12 spanduk, 10 baliho, dan 8 papan nama yang dinilai melanggar aturan.

Bawa Nendra menegaskan, pihaknya tidak hanya menertibkan, tetapi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memasang materi promosi sembarangan yang bisa merusak estetika kota.

Baca Juga  Perkuat Keamanan Digital, Dinas Kominfosanti Buleleng Siapkan Tim CSIRT

“Kami berharap warga bisa lebih peduli menjaga keindahan kota. Penertiban ini untuk mewujudkan Denpasar yang tertata rapi, aman, dan nyaman bagi semua,” jelasnya.

Satpol PP memastikan kegiatan serupa akan terus digelar demi menjaga citra Denpasar sebagai kota yang tertib dan berwawasan lingkungan.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments