GATRABALI.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Seorang pekerja rumah makan tertangkap basah membuang sampah ke aliran sungai di kawasan Jalan Batukaru, Denpasar Barat, Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 05.30 WITA.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan patroli penertiban ini dimulai sejak pukul 04.00 WITA. Saat pemantauan, petugas mendapati pelaku melempar satu kantong plastik berisi sisa bungkus makanan ke sungai.
“Pelaku kami tangkap tangan saat membuang sampah ke sungai. Ini jelas melanggar Perda tentang Ketertiban Umum,” jelasnya, Selasa, 15 Juli 2025.
Identitas pelanggar diketahui bekerja di salah satu rumah makan di sekitar lokasi. Saat ini, Satpol PP akan memproses lebih lanjut dengan memanggil pelaku untuk diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ia akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai sanksi.
“Perilaku ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan, seperti penyumbatan saluran air yang berpotensi memicu banjir,” tegas Bawa Nendra.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, laporan dari warga sangat membantu petugas dalam menindak pelanggaran serupa.
“Kalau ada yang melihat pembuangan sampah sembarangan, terutama ke sungai, segera laporkan. Ini demi lingkungan yang lebih bersih dan nyaman,” pungkasnya.(ism/gb)





