GATRABALI.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memanggil seorang penari Joged Bumbung yang viral di media sosial lantaran mempertunjukkan tarian dengan gerakan erotis yang dinilai menyimpang dari pakem kesenian tradisional Bali.
Pemanggilan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan internal Satpol PP.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa Joged Bumbung adalah seni tari khas Bali yang bersifat menghibur dan membangun interaksi sosial. Namun, seni tersebut harus tetap mengindahkan norma kesopanan dan nilai-nilai kearifan lokal.
“Joged tidak boleh dipertontonkan secara serampangan apalagi dengan gerakan yang tidak pantas. Ini bisa merusak citra budaya kita sendiri,” ujar Rai Dharmadi saat konferensi pers di Denpasar.
Pihaknya telah memberikan pembinaan kepada penari dalam video viral tersebut dan menegaskan pentingnya menaati aturan dalam setiap pertunjukan seni.
Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 1 Tahun 2019 telah mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap norma kesenian tradisional.
“Kalau kejadian ini terulang kembali, sanksinya jelas. Bisa dikenai pidana tiga bulan kurungan dan denda Rp25 juta,” tegasnya.
Dalam upaya menjaga kemurnian kesenian Bali, Satpol PP Bali kini menjalin kerja sama dengan Dinas Kebudayaan serta Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap kelompok seni, khususnya yang menampilkan Joged Bumbung.
“Kami ingin semua pelaku seni ikut menjaga marwah budaya Bali. Jangan sampai kesenian dijadikan alat untuk hiburan murahan yang melenceng dari esensi budaya itu sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, penari yang akrab disapa Gek Wik menyampaikan permohonan maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi hal serupa. Ia menjelaskan bahwa gerakan dalam video yang beredar merupakan permintaan dari pihak pengundang acara.
“Itu arahan dari yang bayar. Penari biasanya mengikuti permintaan. Tapi kami juga salah karena tidak menolak. Dengan pemanggilan ini, saya jadi lebih paham dan akan hati-hati ke depannya,” ujar Gek Wik.
Gek Wik mengaku telah menari sejak usia 10 tahun dan sehari-hari berprofesi sebagai penari Joged dengan bayaran mulai dari Rp300 ribu per penampilan.
Ia juga mengonfirmasi bahwa video yang viral tersebut direkam saat tampil di kawasan Jimbaran pada bulan Desember 2024 lalu.
Satpol PP Bali mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku seni, untuk menjadikan budaya Bali sebagai warisan luhur yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab dan bukan semata-mata untuk kepentingan hiburan yang melanggar norma.(gus/gb)





