GATRABALI.COM, DENPASAR – Dalam upaya menjaga keindahan dan ketertiban ruang publik, Satpol PP Kota Denpasar melalui Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) bersama Regu Quick Respons menertibkan puluhan media promosi ilegal yang terpasang di sejumlah fasilitas umum pada Selasa, 6 Mei 2025.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet yang dipasang tanpa izin atau tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Penertiban ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota. Kami ingin menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Aksi penertiban dilakukan di beberapa ruas jalan utama, yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Letda Regug, Jalan PB Sudirman, Jalan Waturenggong, Jalan Diponegoro, dan Jalan Teuku Umar.
Dari hasil operasi, Satpol PP mencatat telah menertibkan 1 baliho, 50 pamflet, 49 banner, 10 spanduk, 3 umbul-umbul, dan 8 papan nama.
Bawa Nendra menambahkan, kegiatan ini akan dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah. Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk lebih tertib dalam memasang media promosi.
“Kami harap masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya aturan ini dan tidak memasang sembarangan,” tutupnya.(gus/gb)





