GATRABALI.COM, DENPASAR – Walikota Denpasar IGN Jaya Negara melakukan peninjauan langsung terhadap bangunan eks Bank Komersil yang terletak di Jalan Wr. Supratman, Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa, 30 Desember 2024.
Bangunan tiga lantai yang memiliki luas tanah 764 m² dan luas bangunan 699 m² tersebut direncanakan untuk dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar sebagai Kantor Camat Denpasar Timur.
Dalam peninjauan tersebut, Walikota Jaya Negara didampingi oleh Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata, Kepala BPKAD Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati, Camat Denpasar Timur, I Ketut Sti Karyawati, serta OPD terkait lainnya.
Walikota Jaya Negara memastikan bahwa bangunan yang merupakan aset milik Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini masih layak untuk digunakan sebagai Kantor Camat Denpasar Timur. Pemanfaatan gedung tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi pelayanan publik di wilayah Denpasar Timur.
“Kami melihat lokasi ini sebagai tempat alternatif yang tepat untuk dijadikan Kantor Camat Denpasar Timur. Ini adalah aset Kementerian Keuangan yang diberikan dengan sistem pinjam pakai kepada Pemkot Denpasar. Harapan kami, setelah digunakan, bangunan ini dapat mendukung pelayanan masyarakat secara lebih optimal,” ujar Jaya Negara.
Sementara itu, Kepala BPKAD Setda Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati, menjelaskan bahwa proses hibah gedung ini membutuhkan waktu yang cukup lama dan harus melewati berbagai tahapan serta mekanisme persetujuan dari DPR pusat. Oleh karena itu, untuk mempercepat pemanfaatan, Pemkot Denpasar memilih opsi pinjam pakai dari Kementerian Keuangan.
“Mengingat proses hibah yang panjang, kami memilih opsi pinjam pakai untuk percepatan. Dengan demikian, Pemkot Denpasar dapat segera memanfaatkan gedung ini sebagai Kantor Camat Denpasar Timur,” tambah Kusumawati. (gus/gb)