GATRABALI.COM, JAKARTA – Hingga 30 April 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun. Penerimaan ini terdiri dari berbagai sumber pajak yang mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).
Dari total penerimaan, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp19,5 triliun. Hingga April 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk enam penunjukan baru di bulan April yaitu Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC. Di samping itu, terdapat satu pembetulan penunjukan pada Alexa Internet dan satu pencabutan pada Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Rinciannya adalah Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, dan Rp2,6 triliun pada tahun 2024.
“Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun, mencerminkan pertumbuhan pesat sektor ekonomi digital di Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Selain PPN PMSE, pajak kripto juga menyumbang penerimaan sebesar Rp689,84 miliar hingga April 2024. Penerimaan ini berasal dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp222,56 miliar pada tahun 2024. Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp325,11 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp364,73 miliar dari PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) juga memberikan kontribusi sebesar Rp2,03 triliun hingga April 2024. Penerimaan ini terdiri dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp470,18 miliar pada tahun 2024. Pajak fintech ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,08 triliun.
Selain itu, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital lainnya berasal dari pajak SIPP yang mencapai Rp1,91 triliun hingga April 2024. Rinciannya adalah Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp388,84 miliar pada tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp128,22 miliar dan PPN sebesar Rp1,78 triliun.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tambah Dwi.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (untuk versi bahasa Inggris). (gus/gb)