GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pariwisata mengambil langkah maju dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperkenalkan sistem e-ticketing di Destinasi Tujuan Wisata (DTW) Pantai Giri Emas.
Bank BPD Bali secara resmi menyerahkan alat e-ticketing kepada Perbekel Desa Giri Emas, Wayan Saputra, pada Jumat 23 Februari 2024.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pariwisata, tetapi juga untuk memperkuat tata kelola pariwisata yang lebih baik.
“Dengan kehadiran alat e-ticketing di wilayah DTW Pantai Giri Emas, kami yakin hal ini akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi kami dan para pengelola,” ujar Wayan Saputra.
Dalam kerangka regulasi yang diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif masuk bagi pengunjung ke Pantai Giri Emas telah ditetapkan sebesar Rp. 2.000,- untuk wisatawan domestik dan Rp. 6.000,- untuk wisatawan mancanegara. Kepastian tarif ini diharapkan memberikan kejelasan bagi pengunjung sambil mendukung pencapaian target PAD yang lebih optimal.
Pihak terkait menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Buleleng dan BPD Bali atas kerjasama dalam implementasi alat e-ticketing ini. Mereka berharap kerjasama ini tidak hanya membantu dalam mengoptimalkan pendapatan pariwisata, tetapi juga memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar DTW Pantai Giri Emas.
“Sebagai pihak yang berada di tingkat desa, kami sangat membutuhkan dukungan, perlindungan, dan bimbingan dari pemerintah daerah agar semua upaya ini dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama,” tambah Saputra.
Dengan penerapan e-ticketing, Pantai Giri Emas berharap dapat menemukan langkah yang lebih mantap dalam mengelola pariwisata lokal sambil memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengunjung.(adv/gb)